Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar resmi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam berbagai operasi lalu lintas yang digelar di sejumlah daerah, petugas semakin aktif melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggunaan huruf dan angka dengan bentuk yang tidak standar, perubahan warna pelat nomor, pemasangan aksesori yang menutupi identitas kendaraan, hingga penggunaan ukuran pelat yang tidak sesuai ketentuan. Modifikasi semacam ini umumnya dilakukan demi alasan estetika atau untuk memberikan tampilan yang dianggap lebih menarik oleh pemilik kendaraan.

Padahal, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang berfungsi untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas maupun sistem pengawasan lalu lintas. Ketika pelat nomor dimodifikasi sehingga sulit dibaca atau tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, fungsi utama identifikasi tersebut menjadi terganggu dan berpotensi menimbulkan masalah dalam penegakan hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan atau denda dengan nilai maksimal mencapai Rp500.000. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Selain mengganggu proses identifikasi kendaraan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi juga dapat menyulitkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut mengandalkan kemampuan kamera untuk membaca karakter pada pelat nomor kendaraan. Apabila bentuk huruf, angka, maupun tata letaknya telah diubah, maka proses identifikasi dapat menjadi kurang optimal.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren modifikasi pelat nomor memang semakin berkembang di kalangan pemilik kendaraan. Sebagian memilih menggunakan jenis huruf tertentu, menambahkan ornamen, atau mengubah warna dasar pelat demi menciptakan tampilan yang lebih unik. Namun, aparat mengingatkan bahwa kreativitas dalam modifikasi kendaraan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan pelat nomor yang dibuat secara tidak resmi. Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan pelat yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kecurigaan dan berujung pada pemeriksaan oleh aparat saat dilakukan razia atau operasi lalu lintas.

Melalui penegakan aturan yang lebih konsisten, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan pelat nomor standar dapat semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, dan mudah diawasi demi kepentingan bersama.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

    Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Sorong — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung program perumahan rakyat di Perumahan Kadar Malibera Residence III, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (27/4/2026). Dalam peninjauan tersebut, Mendagri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengecek kondisi bangunan serta berdialog dengan […]

  • Bambang Pacul Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik ke Polri, Dinilai Semakin Dicintai Masyarakat

    Bambang Pacul Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik ke Polri, Dinilai Semakin Dicintai Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 18
    • 0Komentar

      Bambang Pacul Apresiasi Peningkatan Kepercayaan Publik ke Polri, Dinilai Semakin Dicintai Masyarakat Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul, memberikan apresiasi terhadap hasil survei yang menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, tren positif tersebut menjadi indikator bahwa Polri semakin mendapatkan tempat di hati […]

  • Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang

    Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Belum Sebulan Kepemimpinan Baru BGN, Jumlah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG Bertambah Menjadi Tujuh Orang Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengalami perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi tujuh orang. Perkembangan ini terjadi di tengah masa transisi […]

  • Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran, Dari Penganiayaan hingga Dugaan Penyekapan yang Mengguncang Publik

    Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran, Dari Penganiayaan hingga Dugaan Penyekapan yang Mengguncang Publik

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Ghazi Fikri Izdihar
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Deretan Kasus Kekerasan dalam Pacaran, Dari Penganiayaan hingga Dugaan Penyekapan yang Mengguncang Publik Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) kembali menjadi sorotan setelah sejumlah peristiwa yang terjadi di berbagai daerah mengungkap tindakan kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh pasangan. Berbagai kasus yang terungkap memperlihatkan pola yang hampir serupa, mulai dari sikap posesif, rasa cemburu yang […]

  • Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    Space Tech: The Latest Innovations Propelling Us to New Frontiers

    • calendar_month Selasa, 27 Feb 2024
    • account_circle Beritapolri
    • visibility 353
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Penyekap Perempuan di Bandung Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku

    Penyekap Perempuan di Bandung Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Penyekap Perempuan di Bandung Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Intensifkan Perburuan Pelaku Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kota Bandung kembali menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa tersangka yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui merupakan mantan debt collector. Informasi tersebut diperoleh dari hasil pendalaman yang dilakukan aparat kepolisian selama proses […]

expand_less