Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pelat Nomor Kendaraan Tak Sesuai Standar Jadi Sasaran Penindakan, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp500 Ribu

Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan standar resmi kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam berbagai operasi lalu lintas yang digelar di sejumlah daerah, petugas semakin aktif melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang telah dimodifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggunaan huruf dan angka dengan bentuk yang tidak standar, perubahan warna pelat nomor, pemasangan aksesori yang menutupi identitas kendaraan, hingga penggunaan ukuran pelat yang tidak sesuai ketentuan. Modifikasi semacam ini umumnya dilakukan demi alasan estetika atau untuk memberikan tampilan yang dianggap lebih menarik oleh pemilik kendaraan.

Padahal, pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang berfungsi untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas maupun sistem pengawasan lalu lintas. Ketika pelat nomor dimodifikasi sehingga sulit dibaca atau tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, fungsi utama identifikasi tersebut menjadi terganggu dan berpotensi menimbulkan masalah dalam penegakan hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan atau denda dengan nilai maksimal mencapai Rp500.000. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan pelat nomor kendaraan yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang.

Selain mengganggu proses identifikasi kendaraan, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi juga dapat menyulitkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut mengandalkan kemampuan kamera untuk membaca karakter pada pelat nomor kendaraan. Apabila bentuk huruf, angka, maupun tata letaknya telah diubah, maka proses identifikasi dapat menjadi kurang optimal.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren modifikasi pelat nomor memang semakin berkembang di kalangan pemilik kendaraan. Sebagian memilih menggunakan jenis huruf tertentu, menambahkan ornamen, atau mengubah warna dasar pelat demi menciptakan tampilan yang lebih unik. Namun, aparat mengingatkan bahwa kreativitas dalam modifikasi kendaraan tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menggunakan pelat nomor yang dibuat secara tidak resmi. Selain berpotensi melanggar hukum, penggunaan pelat yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kecurigaan dan berujung pada pemeriksaan oleh aparat saat dilakukan razia atau operasi lalu lintas.

Melalui penegakan aturan yang lebih konsisten, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan pelat nomor standar dapat semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, dan mudah diawasi demi kepentingan bersama.

Jurnalis : Hanadia

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Majalengka Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Apel Pimpinan

    Polres Majalengka Tingkatkan Profesionalisme Personel Melalui Apel Pimpinan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 15
    • 0Komentar

        Majalengka — Kabag Ops Polres Majalengka Polda Jabar, Kompol Mangapul Simangunsong memimpin pelaksanaan Apel Jam Pimpinan yang digelar di Lapangan Apel Mako Polres Majalengka, Selasa (12/5/2026).   Kegiatan apel tersebut diikuti oleh para pejabat utama, personel, serta ASN Polres Majalengka sebagai bagian dari upaya pembinaan kedisiplinan dan peningkatan kesiapsiagaan anggota dalam pelaksanaan tugas […]

  • 658 Lokasi Bebas Lumpur, Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR

    658 Lokasi Bebas Lumpur, Cash For Work Jadi Bagian Strategi Satgas PRR

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengebut pembersihan lumpur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan data Satgas PRR pada 27 April, tercatat sebanyak 658 lokasi terdampak bencana yang tertimbun lumpur telah selesai dibersihkan. Rinciannya, di Aceh sebanyak 607 lokasi selesai dibersihkan dari […]

  • Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan

    Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 13
    • 0Komentar

      Alor – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menghadiri kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pelajar di SMAN 1 Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/5/2026). Kegiatan CKG yang digelar TP PKK tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan mental, skrining tuberkulosis (TBC), serta pemeriksaan kesehatan mata sebagai […]

  • Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Berikan Layanan Pembuatan SIM yang Cepat dan Transparan

    Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Berikan Layanan Pembuatan SIM yang Cepat dan Transparan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 14
    • 0Komentar

      Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka. Hal ini diwujudkan melalui pemberian layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengedepankan prinsip kemudahan, kecepatan, dan transparansi di ruang pelayanan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Majalengka, Rabu (13/05/2026). Kegiatan pelayanan ini dilaksanakan di bawah instruksi […]

  • Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

    Ganti Nopol Berjalan Lancar, Pemohon Apresiasi Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 14
    • 0Komentar

      Jakarta — Pengurusan ganti nomor polisi kendaraan di BPKB Polda Metro Jaya berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu disampaikan salah satu pemohon usai menyelesaikan proses pelayanan pada Rabu (13/5/2026). Pemohon tersebut menyampaikan bahwa proses pengurusan berlangsung tanpa kendala. Ia juga menilai pelayanan yang diterima berjalan aman dan lancar. “Habis pengurusan […]

  • Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

    Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Panyingkiran

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 16 Maret 2026 di sebuah bengkel milik pelapor yang berlokasi di Blok Krapyak, RT 009 RW 005, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran.(3/5/26) Kejadian […]

expand_less