Pamer Celurit Raksasa di Media Sosial, Remaja 17 Tahun di Purbalingga Didatangi Polisi dan Dibina
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pamer Celurit Raksasa di Media Sosial, Remaja 17 Tahun di Purbalingga Didatangi Polisi dan Dibina
PURBALINGGA – Aksi seorang remaja yang kerap memamerkan senjata tajam berukuran besar melalui media sosial membuat warga di Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, merasa resah. Menindaklanjuti informasi yang beredar, jajaran Polsek Kaligondang bersama perangkat desa mendatangi rumah remaja tersebut pada Selasa (3/11/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah celurit berukuran besar dan enam replika senjata tajam berbagai jenis.
Penanganan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Polres Purbalingga melalui media sosial resmi kepolisian. Informasi itu menyebutkan adanya seorang pemuda di wilayah Kecamatan Kaligondang yang memiliki senjata tajam berukuran besar dan kerap menggunakannya sebagai properti foto untuk diunggah ke media sosial. Aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran warga, khususnya masyarakat yang tinggal berdekatan dengan pemuda tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Purbalingga, Iptu Dwi Arto, menjelaskan bahwa informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Polsek Kaligondang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat sebelum mendatangi kediaman remaja yang dimaksud untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Polsek Kaligondang yang melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah pemuda tersebut,” ungkap Dwi Arto dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi remaja tersebut berinisial RF dan masih berusia 17 tahun. Ia merupakan warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan keterangan kepolisian, RF diketahui belum memiliki pekerjaan tetap dan selama ini tinggal di rumah neneknya.
Saat petugas melakukan pengecekan di rumah tersebut, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran besar dan panjang. Kepada polisi, RF mengaku memperoleh celurit tersebut dengan cara membeli secara daring dari seseorang yang berada di luar wilayah Kabupaten Purbalingga.
Selain celurit, petugas juga menemukan enam replika senjata tajam dengan berbagai bentuk. Replika tersebut diketahui terbuat dari bahan pelat besi dan berdasarkan pengakuan RF dibuat sendiri. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penanganan lebih lanjut oleh kepolisian.
Plt Kasi Humas Polres Purbalingga menjelaskan bahwa satu bilah celurit dan enam replika senjata tajam berukuran besar tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kaligondang. Pengamanan barang bukti dilakukan untuk memastikan benda-benda tersebut tidak kembali digunakan atau menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Ketika dimintai keterangan, RF mengaku menyimpan celurit dan sejumlah replika tersebut hanya untuk keperluan bergaya atau gagah-gagahan. Senjata itu digunakan sebagai properti untuk berfoto, kemudian hasil fotonya dibagikan melalui status WhatsApp maupun akun media sosial lainnya.
Sementara itu, enam replika senjata tajam yang dibuat sendiri oleh RF disebut rencananya akan dijual. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang didalami kepolisian untuk mengetahui tujuan pembuatan replika serta kemungkinan aktivitas lain yang berkaitan dengan kepemilikan benda-benda tersebut.
Sebelumnya, aktivitas RF di media sosial juga memunculkan dugaan bahwa dirinya berkaitan dengan kelompok gangster. Namun, dugaan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai fakta keterlibatan dalam kelompok tertentu. Polisi tetap perlu melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat hubungan dengan kelompok yang dimaksud atau hanya sebatas tindakan memamerkan senjata melalui media sosial.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Kaligondang bersama pemerintah desa memilih melakukan pendekatan pembinaan terhadap RF. Mengingat yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, pihak kepolisian turut melibatkan keluarga dan perangkat desa agar proses pembinaan dapat dilakukan dengan pengawasan lingkungan terdekat.
Sebagai bagian dari pembinaan, RF diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Surat tersebut dibuat dengan disaksikan oleh pihak keluarga dan perangkat desa setempat. Langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan memahami risiko menyimpan, memamerkan, maupun menggunakan senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan.
Polisi juga menegaskan bahwa penanganan terhadap RF tidak berhenti pada pengamanan barang bukti dan pembuatan surat pernyataan. Aktivitas remaja tersebut akan tetap dipantau melalui koordinasi antara Polsek Kaligondang, pemerintah desa, dan pihak keluarga. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses pembinaan berjalan serta mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
Peristiwa ini menjadi perhatian terkait penggunaan media sosial oleh kalangan remaja, terutama ketika unggahan yang dibuat menampilkan benda-benda berbahaya. Konten yang dimaksudkan untuk mencari perhatian atau menunjukkan keberanian dapat menimbulkan persepsi ancaman di tengah masyarakat. Apalagi, apabila benda yang dipamerkan merupakan senjata tajam sungguhan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Selain pengawasan dari keluarga, peran masyarakat dan pemerintah desa juga diperlukan untuk mencegah kenakalan remaja yang berpotensi berkembang menjadi persoalan keamanan. Pembinaan melalui komunikasi, edukasi, serta pengawasan lingkungan diharapkan dapat membantu remaja memahami konsekuensi dari perilaku yang dilakukan, baik secara langsung maupun melalui aktivitas di dunia digital.
Hingga Selasa (3/11/2026), satu bilah celurit berukuran besar dan enam replika senjata tajam telah diamankan di Polsek Kaligondang. RF telah menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Sementara itu, kepolisian masih akan mendalami pengakuan yang bersangkutan serta melakukan pengawasan bersama keluarga dan pemerintah desa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Purbalingga.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar