Pelaku Perundungan Anak Difabel di Surabaya Jalani Pembinaan Selama Enam Bulan
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pelaku Perundungan Anak Difabel di Surabaya Jalani Pembinaan Selama Enam Bulan
SURABAYA – Penanganan kasus dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas yang meninggal dunia di Surabaya memasuki tahap lanjutan. Salah satu anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut akan menjalani program pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.
Keputusan pembinaan tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan pada Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui proses pengambilan keputusan bersama yang melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari penyidik kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, hingga Dinas Sosial Kota Surabaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga bantuan hukum juga turut dilibatkan dalam proses tersebut.
Menurut pihak kepolisian, keputusan itu diambil setelah hasil penelitian sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diterima. Penelitian tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai dengan usia, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kebutuhan anak.
Dalam perkara ini, pendekatan hukum yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan berhadapan dengan hukum. Penanganannya dapat dilakukan melalui pengembalian kepada orang tua atau wali maupun melalui program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama mengikuti program pembinaan di Rumah Perubahan, anak tersebut tetap memperoleh hak atas pendidikan dan kebutuhan dasarnya. Fasilitas yang disiapkan mencakup keberlanjutan pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling secara berkala, pelayanan kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan makan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penanganan terhadap anak harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Sistem peradilan pidana anak memiliki mekanisme berbeda dari penanganan perkara yang melibatkan orang dewasa, dengan mempertimbangkan usia dan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan proses penanganan perkara.
Penanganan Anak Lainnya Masih Berlangsung
Sementara itu, satu anak lainnya yang turut dikaitkan dengan peristiwa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kepolisian menyebut penanganan terhadap anak tersebut masih berproses. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya agar tetap mendapatkan pendidikan dan pendampingan.
Keputusan penempatan sementara tersebut juga mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis, mengingat keluarga anak yang bersangkutan tinggal berdekatan dengan keluarga korban. Meski demikian, status sebagai saksi perlu dibedakan dari status anak yang telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Keterlibatan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang beredar.
Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas berinisial Z di kawasan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Korban dilaporkan meninggal dunia pada September 2026. Keluarga kemudian menduga korban mengalami perundungan yang melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah keluarga menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Namun, berbagai dugaan yang muncul tetap perlu ditempatkan dalam kerangka penanganan resmi oleh pihak berwenang agar fakta mengenai peristiwa tersebut dapat diperiksa secara cermat.
Pemkot Berikan Pendampingan kepada Keluarga
Pemerintah Kota Surabaya melalui perangkat daerah terkait juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban serta melakukan penjangkauan terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Pendampingan diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan perlindungan bagi seluruh anak yang terdampak, baik keluarga yang kehilangan anggota keluarganya maupun anak-anak yang sedang menjalani proses penanganan.
Pemerintah daerah menilai koordinasi antara keluarga, kepolisian, pekerja sosial, dan lembaga perlindungan anak diperlukan agar penanganan berjalan sesuai prosedur. Pendampingan terhadap keluarga korban menjadi bagian penting untuk membantu mereka menghadapi situasi sulit, sementara anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan penanganan yang sesuai dengan usia dan kondisi psikologisnya.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pengawasan orang tua, komunikasi yang baik dengan anak, serta kepedulian masyarakat terhadap situasi di sekitarnya dinilai berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Masyarakat juga diharapkan tidak terburu-buru menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak-anak yang terkait dengan perkara ini. Perlindungan identitas anak merupakan bagian penting dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, sekaligus untuk mencegah munculnya stigma dan dampak lanjutan terhadap kehidupan mereka.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama mengenai pentingnya perhatian terhadap anak dan pencegahan kekerasan sejak dini. Keluarga, pemerintah, aparat, sekolah, dan masyarakat memiliki peran untuk membangun lingkungan yang lebih peduli serta segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.
Dengan adanya program pembinaan dan pendampingan, penanganan perkara ini diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memperhatikan kebutuhan perlindungan anak. Di sisi lain, upaya memberikan dukungan kepada keluarga korban dan mencegah kejadian serupa perlu terus dilakukan agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari perundungan
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar