Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka TPPO di Surabaya
- calendar_month 57 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tetapkan Pasutri Tersangka TPPO di Surabaya
SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur pada Kamis (15/10/2026).
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim mengungkap bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik eksploitasi terhadap seorang perempuan dewasa asal Sumatera Selatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, ADR diduga merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan, tetapi korban kemudian ditempatkan dalam situasi yang mengarah pada eksploitasi seksual.
Sementara itu, AA diduga berperan sebagai operator yang mencari dan menawarkan pelanggan serta menghubungkan mereka dengan korban. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa korban diduga dibebani target melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari selama satu bulan. Dalam keterangan kepolisian, praktik tersebut berlangsung selama beberapa bulan pada 2026.
Penyidik juga menduga kedua tersangka memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, keuntungan yang diterima para pihak diduga berasal dari pengaturan pelanggan dan pengelolaan layanan yang melibatkan korban. Besaran keuntungan serta aliran dana masih menjadi bagian dari penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan eksploitasi dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kebebasan, dan kondisi psikologis korban. Kepolisian menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban serta penanganan perkara yang memperhatikan hak dan kebutuhan mereka.
Polda Jawa Timur menyatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi. Proses penyidikan juga diarahkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila disertai pembatasan kebebasan, tekanan, atau kondisi yang mengarah pada eksploitasi. Informasi mengenai dugaan perdagangan orang dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan perbuatan mereka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas dan hak korban.
Jurnalis: Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar