Polda Jateng Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pungli oleh Oknum Polisi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Jateng Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pungli oleh Oknum Polisi
SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Imbauan tersebut mencakup berbagai situasi, mulai dari aktivitas petugas di jalan raya hingga pelayanan administrasi dan layanan publik di lingkungan kepolisian.
Ajakan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam mendorong terwujudnya pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, kepolisian menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam mengawasi kinerja aparat sekaligus membantu mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kepolisian. Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan agar setiap indikasi pelanggaran dapat diketahui dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Ia mengimbau warga agar tidak bersikap pasif ketika mengetahui adanya tindakan yang diduga menyimpang dari ketentuan. Apabila menemukan indikasi pungli, baik saat berinteraksi dengan petugas di jalan maupun ketika mengakses pelayanan kepolisian, masyarakat diminta menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi agar laporan tersebut dapat diperiksa lebih lanjut.
Pengawasan masyarakat dinilai penting karena interaksi antara anggota kepolisian dan warga berlangsung dalam berbagai bentuk pelayanan. Situasi tersebut antara lain mencakup pemeriksaan lalu lintas, penindakan terhadap pelanggaran di jalan raya, penerimaan laporan masyarakat, pengurusan dokumen, serta berbagai kebutuhan administrasi kepolisian lainnya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga diharapkan dapat membedakan pembayaran resmi yang memiliki dasar hukum dan ketentuan yang jelas dari permintaan uang yang tidak sesuai prosedur. Setiap biaya pelayanan, apabila memang ditetapkan, harus mengikuti aturan yang berlaku. Sementara itu, permintaan imbalan di luar ketentuan patut dipertanyakan dan dapat dilaporkan apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Polda Jateng turut mengingatkan pentingnya penyampaian laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga yang mengalami atau menyaksikan dugaan pungli dapat mencatat waktu serta lokasi kejadian, identitas petugas apabila diketahui, dan informasi lain yang relevan. Bukti pendukung yang diperoleh secara sah juga dapat membantu proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Meski demikian, dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Laporan masyarakat menjadi bahan bagi petugas berwenang untuk melakukan pemeriksaan, bukan serta-merta menjadi bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran. Penanganan secara profesional diperlukan agar proses pemeriksaan berlangsung objektif dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Yuliyanto juga menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya merasa wajib memberikan uang di luar ketentuan hanya untuk memperoleh pelayanan atau mempercepat penyelesaian suatu urusan. Warga berhak mengetahui persyaratan, prosedur, serta biaya resmi apabila layanan yang diakses memang mengenakan tarif sesuai aturan.
Apabila menemukan permintaan pembayaran yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk menanyakan dasar pungutan tersebut dan melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Melalui partisipasi masyarakat, Polda Jateng berharap tercipta hubungan yang lebih terbuka antara aparat dan warga. Pengawasan yang melibatkan masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan, menjaga kepercayaan publik, serta mendorong setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan dan tanggung jawabnya.
Polda Jateng menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan melalui saluran resmi perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, anggota yang bersangkutan dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan berani menyampaikan informasi secara bertanggung jawab demi mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, adil, dan transparan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar