Pramono Gandeng Polda Metro Jaya Tertibkan Kampung Ambon, Penataan Kawasan Dimulai 2027
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pramono Gandeng Polda Metro Jaya Tertibkan Kampung Ambon, Penataan Kawasan Dimulai 2027
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperkuat koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan sejumlah kawasan yang menjadi perhatian terkait peredaran narkotika, termasuk Kampung Ambon di Jakarta Barat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, kerja sama tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono saat ditemui di kawasan Embung Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Menurutnya, pemerintah daerah akan mendukung langkah kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus menata kawasan yang selama ini menjadi perhatian aparat. Upaya tersebut tidak hanya menyasar Kampung Ambon, tetapi juga sejumlah lokasi lain di Jakarta.
Pramono menyebut Kampung Ambon, Kampung Bali, dan Kebon Kacang sebagai beberapa kawasan yang akan menjadi perhatian dalam upaya penertiban. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan kepolisian agar langkah pengamanan dan pembenahan lingkungan dapat berjalan secara terpadu.
Kerja sama tersebut menjadi perhatian setelah aparat gabungan melakukan operasi pemberantasan dugaan peredaran narkotika di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 24 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan, dengan rincian 16 orang dari Kampung Ambon dan delapan orang dari Kampung Boncos.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, antara lain Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Keterlibatan berbagai instansi menunjukkan bahwa penanganan persoalan narkotika membutuhkan koordinasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain penindakan oleh aparat, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah penataan kawasan permukiman yang lebih luas. Pramono menjelaskan, pembenahan tersebut dirancang untuk memperbaiki kondisi lingkungan dan kualitas hunian warga, terutama di kawasan padat penduduk yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Menurut Pramono, penataan tidak dirancang dengan pendekatan penggusuran terhadap warga yang tinggal di lokasi tersebut. Pemerintah, kata dia, perlu hadir untuk memperbaiki kondisi permukiman tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menggabungkan upaya menciptakan ketertiban dengan peningkatan kualitas hidup warga.
Pramono mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali meninjau langsung kondisi permukiman padat di Jakarta. Dari kunjungan tersebut, ia melihat masih terdapat rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang dihuni oleh 15 hingga 16 orang secara bergantian dalam tiga sif. Kondisi itu dinilai membutuhkan penanganan agar warga dapat tinggal di lingkungan yang lebih layak.
Salah satu kawasan yang masuk dalam rencana pembenahan adalah Kebon Melati. Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan penataan di sepanjang Kali Krukut dengan panjang area yang direncanakan mencapai 2,3 kilometer. Pekerjaan penataan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2027 setelah melalui pembahasan dan koordinasi pemerintah daerah.
Untuk mendukung pembiayaan program, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah skema pendanaan. Pramono menyebut kontribusi dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber yang akan dimanfaatkan. Penggunaan skema tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembenahan kawasan secara bertahap.
Penataan lingkungan dan penertiban keamanan merupakan dua aspek yang saling berkaitan, tetapi membutuhkan langkah penanganan yang berbeda. Penindakan terhadap dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan perbaikan permukiman, fasilitas lingkungan, dan kualitas hunian memerlukan perencanaan serta pelaksanaan oleh instansi pemerintah terkait.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya diharapkan dapat menjaga kesinambungan program. Pemerintah daerah berfokus pada pembenahan lingkungan dan pelayanan masyarakat, sementara kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Pembagian peran tersebut penting agar penanganan kawasan tidak hanya berorientasi pada tindakan sesaat, tetapi juga memperhatikan kebutuhan warga dalam jangka panjang.
Rencana penataan tanpa penggusuran juga menempatkan kondisi sosial masyarakat sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan. Warga yang tinggal di kawasan tersebut tetap membutuhkan akses terhadap tempat tinggal, pelayanan publik, dan lingkungan yang aman. Karena itu, pelaksanaan program perlu disertai komunikasi dengan masyarakat agar tujuan penataan dapat dipahami dan kebutuhan warga menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan.
Pramono menegaskan bahwa pembenahan sejumlah kawasan di Jakarta telah dibahas secara khusus dan ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Sementara itu, koordinasi dengan Polda Metro Jaya akan mendukung upaya penertiban di lokasi yang menjadi perhatian terkait peredaran narkotika. Tahap pelaksanaan dan hasil program selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut masing-masing instansi sesuai kewenangannya.
Melalui sinergi tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap tercipta lingkungan permukiman yang lebih tertib, aman, dan layak bagi masyarakat. Keberhasilan upaya ini nantinya tidak hanya dilihat dari penindakan terhadap pelanggaran hukum, tetapi juga dari perbaikan kondisi lingkungan serta keberlanjutan pelayanan kepada warga yang tinggal di kawasan tersebut.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar