Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cikeas
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Dimakamkan di Cikeas
JAKARTA — Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026. Kepergian mantan perwira tinggi Polri tersebut dikonfirmasi oleh Putri Maya Rumanti, yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukumnya.
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada pukul 10.32 WIB setelah mengalami sakit. Informasi mengenai penyebab meninggalnya Napoleon disampaikan Putri Maya saat dikonfirmasi dari Jakarta. Kabar tersebut menjadi perhatian publik, mengingat almarhum pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan kepolisian, khususnya dalam bidang hubungan internasional dan kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Putri Maya Rumanti membenarkan kabar meninggalnya Napoleon. Meski sudah tidak lagi menangani perkara hukum yang berkaitan dengan mantan jenderal tersebut, ia menyebut komunikasi dengan Napoleon dan keluarganya tetap terjalin dengan baik. Informasi mengenai wafatnya Napoleon kemudian menjadi kabar duka bagi keluarga, kerabat, serta pihak-pihak yang pernah bekerja sama dengannya selama berkarier di institusi kepolisian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukum sebelumnya, pemakaman Napoleon dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Prosesi tersebut direncanakan dilaksanakan dengan upacara penghormatan terakhir dari institusi Polri. Jadwal pemakaman itu menjadi bagian dari rangkaian penghormatan kepada almarhum atas perjalanan pengabdiannya sebagai anggota kepolisian.
Semasa bertugas, Napoleon dikenal pernah mengemban sejumlah posisi penting di lingkungan Polri. Sebelum dipercaya menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional pada 2020, ia bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional pada Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional Polri. Penugasan tersebut berkaitan dengan kerja sama kepolisian Indonesia dengan mitra internasional.
Perjalanan karier Napoleon juga mencakup bidang reserse kriminal. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menempati sejumlah jabatan lain di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengalaman tersebut membawanya ke sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya dipercaya memimpin Divisi Hubungan Internasional Polri.
Nama Napoleon juga pernah menjadi sorotan nasional karena perkara hukum yang berkaitan dengan penghapusan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Dalam perkara tersebut, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap yang berkaitan dengan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang. Peristiwa itu terjadi ketika Napoleon menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri dan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Pada 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Napoleon serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam perkara suap penghapusan red notice Interpol. Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2023.
Perkara tersebut turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan integritas penegakan hukum dan mekanisme kerja sama kepolisian internasional. Red notice Interpol merupakan pemberitahuan kepada aparat penegak hukum di berbagai negara untuk membantu menemukan seseorang yang dicari berdasarkan permintaan negara anggota. Penanganan perkara yang melibatkan mekanisme tersebut menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kepergian Napoleon Bonaparte menutup perjalanan hidup seorang purnawirawan perwira tinggi yang pernah menduduki jabatan penting di institusi Polri sekaligus menghadapi proses hukum yang menyita perhatian publik. Hingga kabar wafatnya disampaikan, informasi yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa Napoleon meninggal dunia setelah sakit dan dijadwalkan dimakamkan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026. Keluarga, kerabat, serta pihak yang mengenalnya diharapkan dapat menjalani masa berkabung dengan tenang.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar