Transaksi Via IG, Pengedar 22 Paket Tembakau Sinte di Jaktim Ditangkap
- calendar_month 42 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Transaksi Via IG, Pengedar 22 Paket Tembakau Sinte di Jaktim Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau sinte. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika yang melibatkan pelaku. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur, tempat tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasus ini bermula ketika tim Satresnarkoba memperoleh informasi mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan target, petugas menemukan bahwa pelaku kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sebanyak 22 paket tembakau sintetis yang telah dikemas untuk diedarkan. Selain narkotika tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi serta satu unit timbangan digital yang diduga dipakai untuk mengemas dan menimbang barang sebelum dipasarkan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh tembakau sintetis melalui transaksi yang dilakukan menggunakan media sosial Instagram. Barang tersebut kemudian direncanakan untuk dijual kembali kepada pembeli di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi menyatakan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Aparat masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi maupun transaksi.
Peredaran narkotika melalui platform digital menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Kemudahan komunikasi melalui media sosial sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan transaksi secara tertutup. Oleh karena itu, kepolisian terus meningkatkan kemampuan penyelidikan berbasis teknologi informasi serta memperkuat patroli siber guna mendeteksi aktivitas yang mencurigakan di ruang digital.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Saat ini belum ada komentar