Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan tanggapannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polri meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut karena menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Polri menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut adalah pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurut Polri, langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan tertentu.
Dalam jawabannya, Polri menegaskan bahwa koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemberantasan tindak pidana berjalan efektif. Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan terdapat persinggungan terkait subjek, objek, waktu, lokasi, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan, masing-masing institusi dapat melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Polri juga menyatakan bahwa pelimpahan penanganan perkara tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan ataupun pembatalan proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Menurut pihak Polri, proses tersebut tetap merupakan bagian dari kesinambungan penanganan perkara dan dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara efektif serta menghindari terjadinya penanganan perkara yang tumpang tindih.
Selain itu, Polri berpendapat bahwa pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung memiliki dasar dalam ketentuan hukum yang mengatur kewenangan penyidikan. Karena itu, pihak kepolisian menilai tindakan tersebut bukan merupakan keputusan yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat. Di antaranya adalah penetapan dirinya sebagai tersangka, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara.
Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul. Pihak pemohon menilai terdapat persoalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat dan kemudian membawa keberatan tersebut ke jalur praperadilan untuk diuji oleh pengadilan.
Sementara itu, Polri tetap mempertahankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara telah memiliki landasan hukum. Polri juga meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Persidangan praperadilan ini menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan kewenangan penegakan hukum serta prosedur dalam penanganan suatu perkara. Putusan hakim nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Polri berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pemeriksaan di pengadilan juga diharapkan menjadi ruang untuk menguji setiap dalil dan bukti yang diajukan sehingga keputusan akhir dapat diambil berdasarkan fakta serta aturan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi


Saat ini belum ada komentar