Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja GKPI Rajeg Tangerang
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja GKPI Rajeg Tangerang
TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami laporan polisi dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa pada 20 September 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas tiga laporan polisi yang diterima pada 21 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah jemaat, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam di lokasi kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, AC diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Peristiwa itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah orang mendatangi lokasi ibadah dan mempersoalkan keberadaan tempat ibadah, termasuk persoalan perizinan.
Situasi kemudian memanas ketika salah seorang pria diduga membawa senjata tajam dan meminta kegiatan ibadah dihentikan. Tindakan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam penanganan perkara. Polisi selanjutnya mengumpulkan keterangan saksi dan informasi lain untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono membenarkan bahwa AC telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Adapun langkah penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 303 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun orang yang sedang melaksanakan ibadah.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya tindakan yang menghambat jemaat dalam menjalankan kegiatan keagamaan. Meski demikian, status tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Tangerang menyatakan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini tidak hanya dilakukan terhadap pelapor. Penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak serta memastikan penanganan perkara didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AC tidak langsung ditahan. Kapolresta Tangerang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lokasi kejadian, sikap kooperatif tersangka selama pemeriksaan, serta permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat.
Menurut kepolisian, keputusan untuk tidak melakukan penahanan merupakan pertimbangan penyidik dalam kerangka hukum yang berlaku. Kendati demikian, proses penanganan perkara tetap berlanjut dan tidak dihentikan hanya karena tersangka tidak ditahan. Penyidik juga mewajibkan AC melapor setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.
Sebelum penetapan tersangka, upaya mediasi telah dilakukan pada malam setelah peristiwa, yakni 20 September 2026. Mediasi tersebut dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Pertemuan itu melibatkan pihak gereja dan kelompok warga yang terlibat dalam perselisihan.
Mediasi tersebut menjadi upaya untuk meredakan ketegangan dan menjaga situasi di lingkungan sekitar tetap kondusif. Namun, penyelesaian melalui dialog tidak serta-merta menghapus proses hukum atas dugaan tindak pidana. Kepolisian tetap memproses laporan yang telah diterima berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya dengan tetap menghormati ketentuan hukum. Apabila terdapat persoalan administratif terkait penggunaan bangunan untuk kegiatan keagamaan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang sah tanpa intimidasi atau tindakan kekerasan.
Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian dalam upaya menjaga hubungan antarwarga di Kabupaten Tangerang. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak secara profesional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan hak seluruh pihak tetap dihormati selama proses berlangsung. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Hingga informasi ini disampaikan, penyidikan masih menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti perkara pembubaran ibadah di GKPI Rajeg. Penetapan AC sebagai tersangka merupakan perkembangan penting dalam proses hukum tersebut, sedangkan keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tahapan hukum berikutnya.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar