Polisi Sita 8.664 Botol Miras Ilegal di Batam, Jagermeister Jadi Temuan Terbanyak
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Sita 8.664 Botol Miras Ilegal di Batam, Jagermeister Jadi Temuan Terbanyak
BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengamankan sebanyak 8.664 botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penindakan terhadap tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minuman beralkohol pada Selasa.
Dalam pengungkapan tersebut, minuman beralkohol merek Jagermeister menjadi jenis yang paling banyak ditemukan di antara barang bukti yang disita. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Batam.
Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa minuman beralkohol. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan ribuan botol miras yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun dokumen yang dipersyaratkan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi perlu menelusuri asal-usul minuman tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya, serta tujuan distribusi barang yang ditemukan.
Pengusutan kasus ini juga diperlukan untuk memastikan apakah minuman beralkohol tersebut diangkut atau diedarkan tanpa izin dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan. Status dugaan pelanggaran masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Batam merupakan wilayah dengan aktivitas perdagangan dan distribusi barang yang cukup tinggi. Karena itu, pengawasan terhadap pemasukan, pengangkutan, dan peredaran produk tertentu menjadi salah satu aspek penting dalam upaya mencegah pelanggaran ketentuan perdagangan maupun kepabeanan.
Melalui penindakan tersebut, kepolisian diharapkan dapat mengungkap rangkaian distribusi miras yang diduga ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penelusuran lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan legalitas barang dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar