Polda Banten Bentuk Satgas Terpadu Antisipasi Kebakaran Sampah di TPA Selama Musim Kemarau
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas BPBD memantau kondisi kebakaran sampah di tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (17/9/2024) dini hari.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Banten Bentuk Satgas Terpadu Antisipasi Kebakaran Sampah di TPA Selama Musim Kemarau
Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selama puncak musim kemarau. Pembentukan satgas ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran yang berpotensi terjadi akibat cuaca panas berkepanjangan dan meningkatnya gas metana dari tumpukan sampah.
Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menjelaskan bahwa personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran. Beberapa titik prioritas di antaranya berada di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, TPA Bagendung di Kota Cilegon, serta TPA Cilowong di Kota Serang. Penempatan personel di lokasi-lokasi tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan secara intensif sekaligus mempercepat penanganan
Satgas Terpadu melibatkan unsur Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Seluruh unsur akan bekerja secara terpadu melalui posko siaga yang dilengkapi berbagai sarana pendukung, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, peralatan komunikasi, hingga dapur lapangan yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi keadaan darurat.
Menurut Kapolda, pembentukan pos terpadu merupakan bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi kebakaran, khususnya di kawasan TPA yang memiliki risiko tinggi selama musim kemarau. Selain melakukan pengawasan, petugas juga akan meningkatkan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas.
Gubernur Banten Andra Soni mengapresiasi inisiatif pembentukan Satgas Terpadu tersebut. Ia menilai keberadaan petugas di setiap TPA sangat penting mengingat tumpukan sampah yang telah mengendap selama bertahun-tahun menghasilkan gas metana yang sangat mudah terbakar. Apabila terdapat percikan api, kebakaran dapat dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menjaga kawasan TPA agar terbebas dari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain fokus pada pencegahan kebakaran di TPA, Pemerintah Provinsi Banten juga mulai memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan selama musim kemarau. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi agar distribusi bantuan air bersih kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat apabila dibutuhkan. Pemerintah berharap koordinasi lintas instansi mampu memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai dampak musim kemarau tahun ini.
Polda Banten menegaskan bahwa tindakan pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan titik api serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di kawasan TPA maupun lahan terbuka.
Melalui pembentukan Satgas Terpadu ini, diharapkan potensi kebakaran sampah dan lahan di wilayah Banten dapat ditekan semaksimal mungkin. Sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman asap, serta meminimalkan kerugian akibat kebakaran selama musim kemarau.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar