Pencuri Truk Engkel di Gianyar Ditangkap Polisi di Lombok
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pencuri Truk Engkel di Gianyar Ditangkap Polisi di Lombok
Kasus pencurian sebuah truk engkel di wilayah Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Seorang pria berinisial MS, berusia 32 tahun, ditangkap setelah kendaraan yang diduga dicuri dibawa keluar dari Bali hingga ke wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Payangan setelah menerima laporan mengenai hilangnya satu unit truk engkel berwarna kuning dengan nomor polisi DK 9599 AP. Kendaraan tersebut diketahui milik I Ketut Suena dan dilaporkan hilang dari wilayah Banjar Bukian Kawan, Desa Bukian, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 18 September 2026. Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan kendaraan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi bahwa truk tersebut diduga telah dibawa meninggalkan wilayah Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengembangkan penyelidikan. Petugas melakukan pengecekan terhadap data kendaraan di Pelabuhan Padangbai dan berkoordinasi dengan tim operasional Polres Lombok Tengah. Koordinasi lintas wilayah tersebut dilakukan untuk melacak keberadaan kendaraan sekaligus mencari terduga pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Lombok Tengah. Polisi berhasil menemukan keberadaan MS dan melakukan penangkapan di rumah istrinya. Terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut di wilayah hukum Polsek Payangan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MS yang sehari-hari bekerja sebagai petani mengakui telah mengambil truk tersebut dan membawanya ke Lombok. Kendaraan yang menjadi barang bukti itu diketahui memiliki nilai sekitar Rp180 juta. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta kendaraan tersebut dibawa ke Mapolsek Payangan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk engkel, dua unit kunci kendaraan, empat pelat nomor kendaraan, dua lembar STNK, satu baju berwarna merah, satu celana pendek berwarna hitam, serta satu tas selempang berwarna hitam.
Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat tersebut. Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan setelah laporan korban diterima dan petugas memperoleh informasi mengenai pergerakan kendaraan yang telah keluar dari Bali.
Kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarwilayah dalam penanganan perkara tindak pidana. Setelah memperoleh petunjuk bahwa kendaraan bergerak menuju luar Bali, kepolisian tidak hanya melakukan pencarian di wilayah asal, tetapi juga berkoordinasi dengan aparat di daerah yang diduga menjadi lokasi keberadaan kendaraan dan terduga pelaku.
Dengan tertangkapnya MS dan ditemukannya kendaraan yang dilaporkan hilang, proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses pemeriksaan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.
Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah Payangan.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap keberadaan kendaraan yang hilang meskipun telah berpindah wilayah. Koordinasi antara Polsek Payangan dan Polres Lombok Tengah menjadi salah satu bagian penting dalam proses pencarian hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar