Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri Soal Penangkapan WN Palestina Abdul Karim

MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri Soal Penangkapan WN Palestina Abdul Karim

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri Soal Penangkapan WN Palestina Abdul Karim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian MUI terhadap proses penegakan hukum yang dinilai memiliki dampak tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap citra Indonesia sebagai negara yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menjelaskan bahwa draf surat tersebut telah selesai disusun dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Presiden maupun Kapolri. Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara hati-hati dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional, hukum internasional, serta posisi diplomatik Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

MUI menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas selama seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum maupun hak asasi manusia, MUI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan kepada pemerintah melalui jalur resmi. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Kasus ini bermula setelah Polri mengungkap penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Abdul Karim ditangkap di Jakarta pada 16 Juli 2026 dan kemudian dideportasi ke Siprus sehari setelah penangkapan dilakukan. Aparat menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap individu yang masuk dalam daftar pencarian Interpol. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Dalam pernyataannya, MUI juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan yang menjadi dasar permintaan penangkapan dari otoritas Siprus. Selain itu, MUI menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak hukum bagi yang bersangkutan, termasuk mengenai pendampingan penasihat hukum selama proses penangkapan hingga deportasi berlangsung. Menurut MUI, aspek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

MUI berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan perkara pidana, tetapi juga memiliki dimensi politik dan hubungan internasional yang berkaitan dengan isu Palestina. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tetap mempertimbangkan dampak diplomatik dari setiap kebijakan yang diambil agar tidak memunculkan persepsi bahwa Indonesia mengurangi komitmennya dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina di tingkat internasional. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, MUI menegaskan bahwa surat yang akan dikirimkan bertujuan sebagai bentuk pengingat agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjaga kepentingan nasional Indonesia di mata dunia. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPN Polda Metro Jaya Asah Empati Siswa Lewat Bakti Sosial

    SPN Polda Metro Jaya Asah Empati Siswa Lewat Bakti Sosial

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 13
    • 0Komentar

      Sebanyak 774 siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Ajaran 2026 dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya mengikuti kegiatan bakti sosial di kawasan Bodogol, Desa Watesjaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembentukan karakter calon anggota Polri agar tidak hanya memiliki kemampuan fisik dan mental yang kuat, tetapi juga […]

  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tembus US0 per Barel

    Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan meskipun harga minyak mentah dunia telah menembus angka US$100 per barel. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat […]

  • Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30: Wamendagr Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

    Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30: Wamendagr Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Plaza Gedung A, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/4/2026). Dalam amanatnya, Bima menegaskan bahwa otonomi daerah […]

  • Polri Jelaskan Tahapan Pelayanan Aksi, Penegakan Hukum Disebut sebagai Langkah Terakhir

    Polri Jelaskan Tahapan Pelayanan Aksi, Penegakan Hukum Disebut sebagai Langkah Terakhir

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 21
    • 0Komentar

      Polri Jelaskan Tahapan Pelayanan Aksi, Penegakan Hukum Disebut sebagai Langkah Terakhir Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam pelaksanaan pelayanan dan pengamanan aksi, Polri menyatakan bahwa pendekatan humanis dan prosedural tetap menjadi bagian penting, dengan seluruh tindakan harus berada dalam koridor hukum dan […]

  • Pilu Pemuda Asal Jawa Barat Jadi Korban Love Scammer di Kamboja, Mengaku Tak Digaji hingga Alami Kekerasan

    Pilu Pemuda Asal Jawa Barat Jadi Korban Love Scammer di Kamboja, Mengaku Tak Digaji hingga Alami Kekerasan

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Pilu Pemuda Asal Jawa Barat Jadi Korban Love Scammer di Kamboja, Mengaku Tak Digaji hingga Alami Kekerasan Seorang pemuda asal Jawa Barat membagikan kisah pilunya setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tawaran pekerjaan di Kamboja. Alih-alih memperoleh pekerjaan dengan penghasilan besar seperti yang dijanjikan, ia justru dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring […]

  • Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU

    Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • visibility 28
    • 0Komentar

      Majelis Hakim Tolak Permintaan Uang Pengganti Rp4,8 Triliun, Sarankan Penelusuran Aset Melalui Perkara TPPU Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, dibebankan kewajiban membayar uang […]

expand_less