Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati

Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati

  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati

Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafaat, Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Pemeriksaan terhadap AIS berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Selain AIS, istrinya yang disebut dengan panggilan Umi juga turut menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama. Keduanya datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kasus yang tengah ditangani aparat kepolisian.

Kuasa hukum AIS, Yuda, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik. Menurut keterangan kuasa hukum, terdapat 52 pertanyaan yang disampaikan selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi dan berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pelecehan yang sebelumnya muncul dalam sebuah video investigasi.

Yuda menyampaikan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan video investigasi BBC News Indonesia yang mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Ia juga menyatakan bahwa pihak AIS tetap bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum menyebut AIS membantah dugaan pelecehan tersebut. Karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, keterangan dari pihak terlapor maupun pihak lain yang terkait masih akan menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi oleh kepolisian.

Kepala Unit PPA Polresta Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaninggrum, membenarkan bahwa AIS telah diperiksa oleh penyidik. Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan karena prosesnya masih berlangsung.

Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan pesantren tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan perkara. Dalam proses penyelidikan, kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan informasi yang sedang ditelusuri.

Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan lingkungan pendidikan keagamaan dan melibatkan dugaan tindakan terhadap santriwati. Penanganan perkara semacam ini memerlukan proses hukum yang cermat, termasuk memastikan setiap keterangan dan bukti diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.

Kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya akan disampaikan setelah proses penyelidikan memperoleh perkembangan yang dapat dikonfirmasi secara resmi.

Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Setiap dugaan perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui proses hukum, sementara seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak dan kedudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Roy Suryo, Ahli Sebut Abuse of Power Bisa Jadi Dasar Ganti Rugi

    Sidang Roy Suryo, Ahli Sebut Abuse of Power Bisa Jadi Dasar Ganti Rugi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sidang Roy Suryo, Ahli Sebut Abuse of Power Bisa Jadi Dasar Ganti Rugi Persidangan yang melibatkan Roy Suryo kembali menjadi perhatian publik setelah seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan menyampaikan pandangannya mengenai konsep abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh seseorang maupun lembaga dapat dijadikan dasar hukum […]

  • Wamendagri Bima Arya Apresiasi Soliditas dan Inovasi Pemerintah Daerah Jambi

    Wamendagri Bima Arya Apresiasi Soliditas dan Inovasi Pemerintah Daerah Jambi

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • visibility 74
    • 0Komentar

      Jambi – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengapresiasi soliditas para pemimpin daerah dan berbagai inovasi yang berkembang di Provinsi Jambi. Menurutnya, hubungan yang harmonis antarpimpinan daerah menjadi modal penting dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelaksanaan berbagai program yang berdampak bagi masyarakat. “Jambi ini mengandalkan dengan solidaritas para pemimpin di sini, Pak […]

  • Koramil 02/Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Siang Bersama Warga

    Koramil 02/Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Siang Bersama Warga

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Koramil 02/Batuceper Gelar Bakti Sosial, Khitan Gratis hingga Makan Siang Bersama Warga Kodam Jaya, Tangerang – Wujud kepedulian TNI kepada masyarakat terus diwujudkan oleh Koramil 02/Batuceper Kodim 0506/Tangerang melalui kegiatan bakti sosial yang dirangkai dengan khitanan gratis, pembagian sembako dan program Jakarta On The Spot makan siang bersama masyarakat di Pondok Pesantren Takhassus Grha Al […]

  • 64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi

    64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    64 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kapal Virgo, 32 Jenazah Masih dalam Proses Identifikasi Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian dan evakuasi korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Hingga Minggu, 27 September 2026, jumlah korban meninggal dunia yang telah ditemukan mencapai 64 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 jenazah telah berhasil […]

  • Menyambut Konferensi Teknologi Lepas Pantai Houston: Menjelajah Kedalaman Laut Demi Energi, Dikawal Kecerdasan Buatan

    Menyambut Konferensi Teknologi Lepas Pantai Houston: Menjelajah Kedalaman Laut Demi Energi, Dikawal Kecerdasan Buatan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • visibility 78
    • 0Komentar

    HOUSTON, AMERIKA SERIKAT – Dalam rangka menghadiri ajang bergengsi Offshore Technology Conference (OTC) yang berlangsung di Houston, Texas, Amerika Serikat, pada 4 hingga 7 Mei 2026, Denny JA selaku Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi, menguraikan sebuah narasi mendalam mengenai transformasi besar dalam dunia eksplorasi energi. Selasa Mei 2026. Di tengah samudra luas, jauh di luar […]

  • Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Bareskrim Polri

    Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Bareskrim Polri

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Dugaan Pelanggaran Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Bareskrim Polri Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Sebanyak 34 kasus yang dinilai membutuhkan penanganan serta pendalaman lebih lanjut telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum. […]

expand_less