Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPO Kasus Narkoba di Bulukumba Meninggal Dunia Setelah Dilumpuhkan Polisi

DPO Kasus Narkoba di Bulukumba Meninggal Dunia Setelah Dilumpuhkan Polisi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPO Kasus Narkoba di Bulukumba Meninggal Dunia Setelah Dilumpuhkan Polisi

Seorang pria berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkotika di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah sebelumnya dilumpuhkan oleh aparat kepolisian saat proses penangkapan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, ketika petugas mendeteksi keberadaan R di wilayah Bulukumba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Sugeng Sudarso menjelaskan bahwa R merupakan seorang residivis perkara narkotika. Sebelum menjadi DPO, R pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perkara tersebut, R dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah kembali bebas, namanya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang Polres Bantaeng pada 27 Juni 2026.

Perkara terbaru yang dikaitkan dengan R bermula setelah polisi menangkap tiga orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Dari pengembangan penyelidikan, aparat menemukan barang bukti narkotika dengan berat sekitar 150 gram. Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan R.

Saat hendak diamankan, R disebut berupaya melarikan diri setelah sepeda motor yang digunakannya kehabisan bahan bakar. Ia kemudian meninggalkan kendaraan dan masuk menuju kawasan hutan. Menurut keterangan kepolisian, R sempat menyerahkan diri, tetapi kembali melakukan perlawanan ketika petugas berusaha mengamankannya.

Kepolisian menyebut salah seorang anggota mengalami luka setelah terjadi perlawanan fisik. Petugas kemudian memberikan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan untuk melumpuhkan R. Dalam perkembangan berikutnya, R kembali melarikan diri menuju kawasan permukiman warga dan bersembunyi di sebuah rumah.

Petugas kemudian menemukan R berada di bagian rumah tersebut. Polisi menyatakan bahwa R kembali melakukan perlawanan sehingga aparat mengambil tindakan untuk menghentikan pergerakannya. Setelah berhasil dilumpuhkan, R langsung dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

R sempat mendapatkan perawatan awal di rumah sakit di Bulukumba sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan di Makassar. Berdasarkan keterangan kepolisian, kondisi R pada awalnya dinyatakan stabil. Bahkan, penyidik masih dapat meminta keterangan darinya hingga sekitar pukul 00.45 WITA.

Namun, kondisi R kemudian mengalami perubahan. Sekitar pukul 04.00 WITA, ia dilaporkan mengalami kejang dan kondisinya memburuk. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.10 WITA, R dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Kepolisian menyampaikan bahwa kematian R berkaitan dengan kondisi luka yang dialaminya selama proses penangkapan. Polisi juga membantah dugaan bahwa R meninggal akibat penganiayaan oleh anggota. Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, terdapat luka yang disebut berkaitan dengan proses perlawanan serta kejadian ketika R berada di rumah warga.

Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang sebelumnya sedang dikembangkan oleh penyidik. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang telah diamankan sebelumnya.

Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Setiap informasi mengenai kronologi maupun penyebab kematian perlu mengacu pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara narkotika tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan R. Penanganan tidak berhenti pada satu orang, tetapi diarahkan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

  • Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga Kondusivitas May Day, Polda Kalbar Terapkan Pola Pengamanan Humanis dan Persuasif

    Jaga Kondusivitas May Day, Polda Kalbar Terapkan Pola Pengamanan Humanis dan Persuasif

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PONTIANAK – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026 yang jatuh pada Jumat (1/5), Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menyiapkan strategi pengamanan yang matang dengan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap terjaga aman serta kondusif, sekaligus menjamin terpenuhinya hak konstitusional […]

  • Terungkap Makna Tato Wajah dan Tulisan “Love Taufik” di Tubuh Korban Penyekapan, Polisi Dugaan Ada Manipulasi Psikologis

    Terungkap Makna Tato Wajah dan Tulisan “Love Taufik” di Tubuh Korban Penyekapan, Polisi Dugaan Ada Manipulasi Psikologis

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • visibility 46
    • 0Komentar

      Terungkap Makna Tato Wajah dan Tulisan “Love Taufik” di Tubuh Korban Penyekapan, Polisi Dugaan Ada Manipulasi Psikologis Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat membenarkan adanya sejumlah tato pada tubuh korban yang diduga berkaitan langsung dengan tersangka Taufik Hidayat. Tato […]

  • Kemhan Bantah Wajibkan Kadet Lepas Hijab, Penyesuaian Hanya Saat Latsarmil

    Kemhan Bantah Wajibkan Kadet Lepas Hijab, Penyesuaian Hanya Saat Latsarmil

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Kemhan Bantah Wajibkan Kadet Lepas Hijab, Penyesuaian Hanya Saat Latsarmil Kementerian Pertahanan (Kemhan) membantah kabar yang menyebut para kadet diwajibkan melepas hijab selama menjalani pendidikan. Kemhan menegaskan bahwa terdapat penyesuaian penggunaan pakaian selama pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil), tetapi ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama para kadet. Kepala Biro Informasi […]

  • Rupiah Kembali Melemah, Dipengaruhi Penguatan Dolar AS dan Ekspektasi Suku Bunga The Fed

    Rupiah Kembali Melemah, Dipengaruhi Penguatan Dolar AS dan Ekspektasi Suku Bunga The Fed

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Rupiah Kembali Melemah, Dipengaruhi Penguatan Dolar AS dan Ekspektasi Suku Bunga The Fed Nilai tukar rupiah kembali mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan terbaru. Pergerakan mata uang Garuda masih berada di bawah tekanan seiring meningkatnya ekspektasi pasar bahwa Bank Sentral Amerika Serikat atau Federal Reserve (The Fed) akan mempertahankan kebijakan suku bunga tinggi […]

  • Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Karhutla di Aceh Barat Kian Meluas, Kebakaran Lahan Gambut Capai 19 Hektare Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terus menunjukkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Memasuki pekan kedua musim kemarau, luas lahan gambut yang terbakar di kawasan Desa Deuah, Kecamatan Samatiga, dilaporkan telah mencapai sekitar 19 hektare. Meluasnya area terdampak dipicu oleh […]

  • Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

    Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Polda Gorontalo Tetapkan Pemilik PETI Dam Hulawa sebagai Tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, RP juga resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Penanganan perkara […]

expand_less