DPO Kasus Narkoba di Bulukumba Meninggal Dunia Setelah Dilumpuhkan Polisi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPO Kasus Narkoba di Bulukumba Meninggal Dunia Setelah Dilumpuhkan Polisi
Seorang pria berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara narkotika di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah sebelumnya dilumpuhkan oleh aparat kepolisian saat proses penangkapan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, ketika petugas mendeteksi keberadaan R di wilayah Bulukumba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Sugeng Sudarso menjelaskan bahwa R merupakan seorang residivis perkara narkotika. Sebelum menjadi DPO, R pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perkara tersebut, R dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah kembali bebas, namanya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang Polres Bantaeng pada 27 Juni 2026.
Perkara terbaru yang dikaitkan dengan R bermula setelah polisi menangkap tiga orang yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Dari pengembangan penyelidikan, aparat menemukan barang bukti narkotika dengan berat sekitar 150 gram. Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan R.
Saat hendak diamankan, R disebut berupaya melarikan diri setelah sepeda motor yang digunakannya kehabisan bahan bakar. Ia kemudian meninggalkan kendaraan dan masuk menuju kawasan hutan. Menurut keterangan kepolisian, R sempat menyerahkan diri, tetapi kembali melakukan perlawanan ketika petugas berusaha mengamankannya.
Kepolisian menyebut salah seorang anggota mengalami luka setelah terjadi perlawanan fisik. Petugas kemudian memberikan peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan untuk melumpuhkan R. Dalam perkembangan berikutnya, R kembali melarikan diri menuju kawasan permukiman warga dan bersembunyi di sebuah rumah.
Petugas kemudian menemukan R berada di bagian rumah tersebut. Polisi menyatakan bahwa R kembali melakukan perlawanan sehingga aparat mengambil tindakan untuk menghentikan pergerakannya. Setelah berhasil dilumpuhkan, R langsung dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.
R sempat mendapatkan perawatan awal di rumah sakit di Bulukumba sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan di Makassar. Berdasarkan keterangan kepolisian, kondisi R pada awalnya dinyatakan stabil. Bahkan, penyidik masih dapat meminta keterangan darinya hingga sekitar pukul 00.45 WITA.
Namun, kondisi R kemudian mengalami perubahan. Sekitar pukul 04.00 WITA, ia dilaporkan mengalami kejang dan kondisinya memburuk. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.10 WITA, R dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian menyampaikan bahwa kematian R berkaitan dengan kondisi luka yang dialaminya selama proses penangkapan. Polisi juga membantah dugaan bahwa R meninggal akibat penganiayaan oleh anggota. Menurut keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, terdapat luka yang disebut berkaitan dengan proses perlawanan serta kejadian ketika R berada di rumah warga.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika yang sebelumnya sedang dikembangkan oleh penyidik. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang telah diamankan sebelumnya.
Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh. Setiap informasi mengenai kronologi maupun penyebab kematian perlu mengacu pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara narkotika tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan R. Penanganan tidak berhenti pada satu orang, tetapi diarahkan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar