DIDUGA GALIAN C TANPA IZIN MILIK H. ROMADHON DI PADASAN, KEREK, TUBAN, DLH DAN GAKKUM DIMINTA LAKUKAN SIDAK/ PEMERIKSAAN
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIDUGA GALIAN C TANPA IZIN MILIK H. ROMADHON DI PADASAN, KEREK, TUBAN, DLH DAN GAKKUM DIMINTA LAKUKAN SIDAK/ PEMERIKSAAN
TUBAN, JAWA TIMUR — Aktivitas pengerukan tanah merah yang diduga merupakan pertambangan galian C tanpa izin di wilayah Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut dikeluhkan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mengganggu kesehatan warga, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat debu tebal yang menyelimuti akses di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, ditemukan tiga unit truk yang sedang melakukan pemuatan material tanah merah dan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas pengerukan. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di lokasi yang oleh sumber informasi dikaitkan dengan H. Romadhon.
Tim juga menerima informasi bahwa operator alat berat diduga tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO). Informasi ini perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kompetensi operator dan keterangan pihak pengelola maupun instansi terkait.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan, kelengkapan dokumen operasional, serta pengawasan keselamatan kerja di lokasi.
Debu Tebal Dikhawatirkan Berdampak pada Kesehatan dan Lingkungan
Aktivitas penggalian dan lalu-lalang truk pengangkut material disebut menyebabkan debu tebal di jalan serta kawasan sekitar lokasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu kenyamanan masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi warga yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur angkutan.
Paparan debu tanah secara berulang dapat mengiritasi mata dan saluran pernapasan. Bagi orang yang memiliki sensitivitas pernapasan, paparan partikel debu juga berpotensi memperburuk keluhan yang sudah ada. Sementara itu, debu yang menempel pada rumah, tanaman, dan lingkungan sekitar dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Selain itu, material tanah yang tercecer di badan jalan berpotensi menimbulkan permukaan licin ketika terkena hujan. Lalu-lalang kendaraan berat juga dapat mempercepat kerusakan jalan apabila beban kendaraan melampaui kapasitas jalan yang tersedia.
Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pengendalian debu, pembersihan jalan, serta evaluasi dampak lingkungan dan lalu lintas. Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Dugaan Pemberian Uang Berkedok CSR Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan lingkungan dan perizinan, tim awak media memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum aparat desa dan sebagian warga sekitar yang disebut-sebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun, ketika tim melakukan verifikasi kepada sejumlah warga, terdapat keterangan bahwa sebagian warga mengaku tidak menerima bantuan atau uang sebagaimana informasi yang beredar. Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian, pihak penerima, nilai bantuan, serta dasar dan tujuan penyalurannya.
Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui bukti transaksi, dokumen penyaluran, keterangan penerima, dan klarifikasi dari pihak yang disebut. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pemberian tersebut merupakan suap atau transaksi untuk memperoleh perlindungan.
Tim juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu, termasuk oknum aparat desa dan sejumlah pemuda setempat, yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan ini perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah benar terdapat tindakan yang melanggar hukum atau sekadar kesalahpahaman terkait hubungan antara pengelola dan masyarakat.
Publik Pertanyakan Pengawasan dan Legalitas Tambang
Berlanjutnya aktivitas pengerukan di tengah keluhan mengenai debu dan pertanyaan tentang perizinan memunculkan desakan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Sebagian pihak dapat menilai kondisi tersebut seolah-olah kegiatan berjalan tanpa hambatan, tetapi anggapan bahwa pengelola kebal hukum tidak dapat dipastikan tanpa bukti mengenai proses pengawasan dan penegakan hukum.
Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, Satpol PP, serta aparat penegak hukum diminta memeriksa status perizinan, dokumen lingkungan, identitas penanggung jawab kegiatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja.
Ancaman Sanksi Hukum Jika Terbukti Melanggar
Kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi.
Sementara itu, dugaan tidak dimilikinya SIO oleh operator perlu diperiksa berdasarkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku bagi pengoperasian alat berat. Penerapan sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran, serta pihak yang bertanggung jawab.
Apabila ditemukan kerusakan atau pencemaran lingkungan, penanganannya juga harus mengacu pada ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai bukti dan unsur pelanggaran yang ditemukan.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kelengkapan izin pertambangan, dokumen lingkungan, kepemilikan atau penguasaan lahan, kompetensi operator excavator, serta dugaan penyaluran dana CSR masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada H. Romadhon, pemerintah desa setempat, warga yang disebut menerima atau tidak menerima bantuan, serta instansi terkait agar seluruh informasi dapat diuji secara berimbang.
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak mengabaikan keluhan yang berkembang dan segera turun ke lapangan. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, sekaligus melindungi kesehatan warga, keselamatan pengguna jalan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Jurnalis : Investigasi Tuban
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar