Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Curi Keuntungan Subsidi, Polres Purbalingga Bekuk Penyalahguna LPG dan BBM

Curi Keuntungan Subsidi, Polres Purbalingga Bekuk Penyalahguna LPG dan BBM

  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/4/2026).

Kasus Pertama: Modus Pindah Isi LPG 3 Kg

Dalam operasi pertama yang digelar di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, polisi menangkap tersangka berinisial S (65), seorang pedagang lokal. Pelaku terbukti melakukan modus kejahatan yang sangat merugikan negara, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus.

Gas yang sudah dipindahkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi hingga mencapai Rp200 ribu per tabung. Dari aksinya ini, pelaku meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat modifikasi pipa, segel palsu, timbangan, hingga kendaraan yang digunakan. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus Kedua: BBM Subsidi Dijual Lagi

Sementara itu, di lokasi berbeda di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, polisi juga menangkap tersangka AM (53), seorang sopir asal Banjarnegara. Pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM subsidi jenis Pertalite.

Modus operandinya adalah membeli Pertalite bersubsidi di berbagai SPBU dengan harga Rp10.000 per liter, kemudian menjualnya kembali ke wilayah Banjarnegara dengan harga Rp12.000 per liter. Dalam sehari, pelaku mampu mengangkut hingga 200 liter, sehingga keuntungan bersih yang didapat bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Praktik ilegal ini sudah berjalan sejak September 2025. Untuk perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Wartawan by Tarjuki

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Ekonomi Nasional, Bamsoet Tekankan Sinergi LKPP dan Dunia Usaha

    Dorong Ekonomi Nasional, Bamsoet Tekankan Sinergi LKPP dan Dunia Usaha

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perdagangan Barang Distributor Keagenan dan Industri Indonesia (ARDINDO), Bambang Soesatyo, menegaskan pentingnya kolaborasi strategis antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Mengingat nilai belanja negara yang mencapai lebih dari Rp1.200 triliun per tahun, hal ini menjadi peluang besar bagi pelaku usaha nasional, termasuk […]

  • Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi

    Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • visibility 12
    • 0Komentar

      Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, dari total 97 laporan polisi terkait karhutla yang diterima, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan […]

  • Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Jambret Korban di Tambun Selatan

    Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Jambret Korban di Tambun Selatan

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bareskrim Tangkap Dua Pelaku Jambret Korban di Tambun Selatan BEKASI — Satresmob Bareskrim Polri menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan terhadap seorang perempuan berinisial S (51) di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya […]

  • Jaga Kamtibmas Wilayah, Babinsa Koramil 03/Ps. Rebo-Ciracas Bersama Komduk Gelar Patroli Siskamling

    Jaga Kamtibmas Wilayah, Babinsa Koramil 03/Ps. Rebo-Ciracas Bersama Komduk Gelar Patroli Siskamling

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jaga Kamtibmas Wilayah, Babinsa Koramil 03/Ps. Rebo-Ciracas Bersama Komduk Gelar Patroli Siskamling Jakarta Timur – Dalam rangka menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif, Koramil 03/Ps. Rebo-Ciracas melaksanakan kegiatan Patroli dan Siskamling Keliling bersama Unsur Komduk di RT 05 RW 025 Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur. Kamis (27/08/26).   Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan […]

  • Mutasi Polri Oktober 2026: Kombes Suhasto Ditunjuk Jadi Dirtipideksus Bareskrim, Gantikan Ade Safri

    Mutasi Polri Oktober 2026: Kombes Suhasto Ditunjuk Jadi Dirtipideksus Bareskrim, Gantikan Ade Safri

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Mutasi Polri Oktober 2026: Kombes Suhasto Ditunjuk Jadi Dirtipideksus Bareskrim, Gantikan Ade Safri JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat sebagai bagian dari dinamika organisasi dan penataan penugasan personel. Dalam perubahan terbaru tersebut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Suhasto ditunjuk untuk menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) […]

  • Pimpinan Komisi I DPR Tegaskan Penanganan Begal Merupakan Kewenangan Polri

    Pimpinan Komisi I DPR Tegaskan Penanganan Begal Merupakan Kewenangan Polri

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Pimpinan Komisi I DPR Tegaskan Penanganan Begal Merupakan Kewenangan Polri Maraknya aksi pembegalan di sejumlah wilayah kembali menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai usulan mengenai pihak yang seharusnya terlibat dalam penanganannya. Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi I DPR RI menegaskan bahwa penanganan tindak kriminal seperti begal merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi […]

expand_less