Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mantan Pimpinan Ponpes di NTB Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati
Mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafaat, Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Pemeriksaan terhadap AIS berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Selain AIS, istrinya yang disebut dengan panggilan Umi juga turut menjalani pemeriksaan dalam perkara yang sama. Keduanya datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kasus yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Kuasa hukum AIS, Yuda, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyelidik. Menurut keterangan kuasa hukum, terdapat 52 pertanyaan yang disampaikan selama proses pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi dan berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pelecehan yang sebelumnya muncul dalam sebuah video investigasi.
Yuda menyampaikan bahwa materi pemeriksaan berkaitan dengan video investigasi BBC News Indonesia yang mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. Ia juga menyatakan bahwa pihak AIS tetap bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, kuasa hukum menyebut AIS membantah dugaan pelecehan tersebut. Karena perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, keterangan dari pihak terlapor maupun pihak lain yang terkait masih akan menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi oleh kepolisian.
Kepala Unit PPA Polresta Lombok Tengah, Aiptu Pipin Setyaninggrum, membenarkan bahwa AIS telah diperiksa oleh penyidik. Namun, kepolisian belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penyelidikan karena prosesnya masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap mantan pimpinan pesantren tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan perkara. Dalam proses penyelidikan, kepolisian memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan informasi yang sedang ditelusuri.
Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan lingkungan pendidikan keagamaan dan melibatkan dugaan tindakan terhadap santriwati. Penanganan perkara semacam ini memerlukan proses hukum yang cermat, termasuk memastikan setiap keterangan dan bukti diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana nantinya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang.
Kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya akan disampaikan setelah proses penyelidikan memperoleh perkembangan yang dapat dikonfirmasi secara resmi.
Masyarakat juga diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Setiap dugaan perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti melalui proses hukum, sementara seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak dan kedudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar