Unit Reskrim Polsek Air Kumbang Ungkap Pencurian Buah Sawit, Satu Tersangka Diamankan
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Unit Reskrim Polsek Air Kumbang Ungkap Pencurian Buah Sawit, Satu Tersangka Diamankan
Banyuasin, Sumatera Selatan — Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Divisi Sidomulyo PT Tunas Baru Lampung (TBL), Blok 27 B, Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Tersangka diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari kejadian itu, sebanyak 80 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1.280 kilogram diduga diambil dari areal perkebunan milik PT TBL.
Akibat kehilangan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp4.864.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tri Kardini Kurniawan bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keamanan perusahaan guna mengumpulkan informasi terkait dugaan pencurian.
Pihak PT TBL selanjutnya membuat laporan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengembangkan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan S pada Selasa (1/9/2026). Proses pengamanan dilakukan dengan pendampingan pihak PT TBL dan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penangkapan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit perahu ketek, 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.280 kilogram, serta satu unit angkong yang diduga berkaitan dengan pengangkutan buah sawit.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, buah kelapa sawit yang diduga dicuri merupakan hasil panen yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pekerja perusahaan. Buah tersebut kemudian diduga dipindahkan menggunakan angkong sebelum dibawa keluar dari area perkebunan dengan perahu ketek.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi serta mendalami perkara tersebut.
Polres Banyuasin melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus menindak berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan di kawasan perkebunan. Pengawasan dan koordinasi antara perusahaan, petugas keamanan, masyarakat, serta kepolisian dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang masih melakukan tahapan penyidikan terhadap tersangka. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar