KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komisi III DPR menunda rapat pembahasan penanganan konflik agraria nasional setelah pihak Bareskrim Polri tidak hadir (dok. KPA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KPA Soroti 147 Kasus Kriminalisasi Petani, Bareskrim Polri Tidak Hadir dalam Rapat DPR
JAKARTA — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyoroti masih berlangsungnya kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat dalam konflik agraria. Sorotan tersebut mengemuka setelah perwakilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sedianya membahas persoalan pidana yang muncul dalam konflik agraria struktural. Karena pihak Bareskrim tidak hadir, agenda pembahasan tersebut akhirnya ditunda. ([afu.id](https://afu.id/hukum-kriminal/kpa-kriminalisasi-petani-terus-meningkat-bareskrim-polri-malah-mangkir-dari-rdp-dan-rdpu-dpr))
KPA menyebut pertemuan tersebut penting karena berkaitan dengan sejumlah laporan mengenai kriminalisasi petani dan masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan catatan organisasi tersebut, terdapat sedikitnya 147 kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat di 11 provinsi sepanjang 2025 hingga 2026 yang masih dalam proses penyelesaian. ([afu.id](https://afu.id/hukum-kriminal/kpa-kriminalisasi-petani-terus-meningkat-bareskrim-polri-malah-mangkir-dari-rdp-dan-rdpu-dpr))
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian DPR karena sejumlah kasus berada di lokasi yang masuk dalam prioritas penyelesaian konflik agraria. Penanganannya berkaitan dengan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) DPR RI yang tengah mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyayangkan ketidakhadiran jajaran Bareskrim dalam forum tersebut. Menurut KPA, kehadiran kepolisian diperlukan untuk memastikan berbagai kesepakatan yang telah dibahas bersama DPR dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah. ([afu.id](https://afu.id/hukum-kriminal/kpa-kriminalisasi-petani-terus-meningkat-bareskrim-polri-malah-mangkir-dari-rdp-dan-rdpu-dpr))
KPA menilai persoalan konflik agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum pidana. Organisasi tersebut mendorong agar penyelesaian dilakukan dengan melihat akar persoalan, termasuk sejarah penguasaan tanah, status lahan, serta kepentingan masyarakat yang terlibat dalam konflik.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU bersama Polda NTT dan KPA pada 18 Agustus 2026. Pertemuan tersebut membahas dugaan kriminalisasi terhadap tiga masyarakat adat Nangahale serta seorang advokat, Anton Yohanis Balla, yang juga merupakan Anggota Dewan Nasional KPA. ([afu.id](https://afu.id/hukum-kriminal/kpa-kriminalisasi-petani-terus-meningkat-bareskrim-polri-malah-mangkir-dari-rdp-dan-rdpu-dpr))
Dari pertemuan sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Polri dan Kejaksaan menghentikan sementara perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. DPR juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan ruang lebih besar bagi percepatan penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Selain itu, Komisi III meminta Kapolri memberikan perlindungan keamanan dan menjaga kondisi di lapangan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik agraria. Kebijakan tersebut diarahkan terutama pada kasus dan wilayah yang telah menjadi prioritas penyelesaian.
Namun, KPA menilai masih terdapat laporan kriminalisasi di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat organisasi masyarakat sipil itu kembali mendorong adanya evaluasi terhadap pola penanganan konflik agraria oleh aparat penegak hukum.
Menurut KPA, persoalan agraria sering kali melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, maupun proyek pembangunan berskala besar. Dalam kondisi seperti itu, proses penyelesaian membutuhkan koordinasi lintas lembaga agar persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah tidak hanya dilihat dari sisi pidana.
KPA juga menilai dialog antara masyarakat, pemerintah, perusahaan, dan aparat keamanan perlu diperkuat. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan tanpa memperbesar ketegangan di lapangan.
Catatan mengenai 147 kasus tersebut menjadi perhatian karena tersebar di 11 provinsi. KPA berharap proses penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga masyarakat yang terlibat memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam situasi konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, forum antara DPR, Polri, dan KPA dipandang penting untuk mempertemukan berbagai perspektif mengenai penanganan konflik agraria. Kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, sedangkan DPR menjalankan fungsi pengawasan dan KPA membawa laporan serta aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan persoalan agraria.
Tidak hadirnya perwakilan Bareskrim membuat pembahasan yang direncanakan pada 20 Agustus 2026 belum dapat berlangsung secara maksimal. Komisi III DPR dan KPA diharapkan dapat kembali menjadwalkan pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar persoalan yang telah dilaporkan dapat dibahas secara langsung.
KPA berharap agenda berikutnya tidak sekadar menjadi forum pertukaran informasi, tetapi menghasilkan langkah konkret untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam konflik agraria. Organisasi tersebut juga mendorong adanya mekanisme yang jelas dalam membedakan persoalan pidana dengan konflik agraria struktural.
Penyelesaian konflik agraria membutuhkan pendekatan yang hati-hati karena berkaitan dengan hak atas tanah, kehidupan masyarakat, kepentingan ekonomi, serta kebijakan pemerintah. Karena itu, proses penyelesaian perlu melibatkan seluruh pihak dan mengutamakan kepastian hukum serta kondisi masyarakat di lapangan.
Dengan adanya koordinasi antara DPR, Polri, pemerintah, dan masyarakat sipil, penyelesaian konflik agraria diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Pemerintah juga diharapkan mampu memastikan bahwa proses hukum tidak menghambat upaya penyelesaian sengketa tanah yang masih berlangsung.
Sementara itu, KPA menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus yang mereka catat dan mendorong penyelesaian konflik agraria melalui jalur dialog serta kebijakan yang dianggap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat. Proses selanjutnya akan bergantung pada agenda pertemuan antara DPR dan pihak terkait.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan agraria masih menjadi salah satu tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Penyelesaian yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan berbagai lembaga agar konflik tidak terus berkembang menjadi persoalan baru di tingkat daerah.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar