Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan
Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlangsung dengan sejumlah dinamika. Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, sempat menyampaikan permintaan agar proses persidangannya dipisahkan dari terdakwa lain. Permintaan tersebut langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim yang mempertanyakan alasan serta dasar hukum dari permohonan tersebut.
Dalam persidangan, Orlando menyampaikan keinginannya agar perkara yang menjerat dirinya diperiksa secara terpisah. Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim mempertanyakan maksud permohonan tersebut dengan menegaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan telah disusun berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hakim kemudian meminta terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan sesuai mekanisme hukum apabila memang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan dalam persidangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan keinginan salah satu pihak. Seluruh proses pemeriksaan akan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas jalannya persidangan.
Perkara yang sedang disidangkan merupakan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang melibatkan beberapa mantan pejabat Bea Cukai. Selain Orlando Hamonangan, terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono. Ketiganya didakwa menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan impor barang melalui perusahaan jasa kepabeanan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta sebagai tersangka karena diduga menerima maupun memberikan suap untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor. Dugaan aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyebut praktik suap diduga dilakukan secara berulang melalui beberapa pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai. Dana yang diberikan diduga bertujuan memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan sehingga aktivitas impor dapat berjalan tanpa hambatan. Seluruh dugaan tersebut kini diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pembelaan, mengajukan keberatan, maupun menghadirkan saksi yang dianggap dapat meringankan perkara. Namun demikian, setiap permohonan tetap akan diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku agar proses peradilan berjalan secara objektif dan adil.
Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan secara lengkap, pemeriksaan saksi, serta pembuktian dari masing-masing pihak. Putusan akhir nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis : Manda
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar