Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan

Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidang Korupsi Bea Cukai, Orlando Minta Perkara Dipisahkan, Hakim Pertanyakan Dasar Permohonan

Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlangsung dengan sejumlah dinamika. Salah satu terdakwa, Orlando Hamonangan, sempat menyampaikan permintaan agar proses persidangannya dipisahkan dari terdakwa lain. Permintaan tersebut langsung mendapat tanggapan dari majelis hakim yang mempertanyakan alasan serta dasar hukum dari permohonan tersebut.

Dalam persidangan, Orlando menyampaikan keinginannya agar perkara yang menjerat dirinya diperiksa secara terpisah. Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim mempertanyakan maksud permohonan tersebut dengan menegaskan bahwa perkara yang sedang disidangkan telah disusun berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Hakim kemudian meminta terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan sesuai mekanisme hukum apabila memang terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Majelis hakim menjelaskan bahwa setiap permohonan yang diajukan dalam persidangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan keinginan salah satu pihak. Seluruh proses pemeriksaan akan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta memperhatikan efisiensi dan efektivitas jalannya persidangan.

Perkara yang sedang disidangkan merupakan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang yang melibatkan beberapa mantan pejabat Bea Cukai. Selain Orlando Hamonangan, terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono. Ketiganya didakwa menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan impor barang melalui perusahaan jasa kepabeanan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta sebagai tersangka karena diduga menerima maupun memberikan suap untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor. Dugaan aliran dana yang mencapai puluhan miliar rupiah menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyebut praktik suap diduga dilakukan secara berulang melalui beberapa pertemuan antara pihak swasta dan pejabat Bea Cukai. Dana yang diberikan diduga bertujuan memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan sehingga aktivitas impor dapat berjalan tanpa hambatan. Seluruh dugaan tersebut kini diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pembelaan, mengajukan keberatan, maupun menghadirkan saksi yang dianggap dapat meringankan perkara. Namun demikian, setiap permohonan tetap akan diputus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku agar proses peradilan berjalan secara objektif dan adil.

Persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan dakwaan secara lengkap, pemeriksaan saksi, serta pembuktian dari masing-masing pihak. Putusan akhir nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jurnalis : Manda

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Menjadi Kewenangan Resmi Kepolisian

    Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Menjadi Kewenangan Resmi Kepolisian

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Menjadi Kewenangan Resmi Kepolisian Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi yang menyesatkan […]

  • Bukan Supermarket, Koperasi Desa Merah Putih Punya Dua Peran Strategis untuk Dukung Ekonomi Desa

    Bukan Supermarket, Koperasi Desa Merah Putih Punya Dua Peran Strategis untuk Dukung Ekonomi Desa

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Bukan Supermarket, Koperasi Desa Merah Putih Punya Dua Peran Strategis untuk Dukung Ekonomi Desa Pemerintah kembali menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak dibentuk sebagai supermarket atau toko ritel modern. Sebaliknya, koperasi tersebut dirancang memiliki dua fungsi utama yang berperan penting dalam memperkuat perekonomian desa, yakni sebagai infrastruktur pemerintah serta sebagai offtaker atau penyerap […]

  • Danantara Targetkan Penyusunan Laporan Keuangan Rampung dalam Dua Bulan

    Danantara Targetkan Penyusunan Laporan Keuangan Rampung dalam Dua Bulan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 37
    • 0Komentar

      Danantara Targetkan Penyusunan Laporan Keuangan Rampung dalam Dua Bulan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menargetkan proses penyusunan laporan keuangan konsolidasian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh informasi keuangan yang disampaikan kepada publik telah melalui proses audit […]

  • Tangani Ricuh di Aceh, 3 Polisi dan 2 TNI Naik Pangkat

    Tangani Ricuh di Aceh, 3 Polisi dan 2 TNI Naik Pangkat

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

      Tangani Ricuh di Aceh, 3 Polisi dan 2 TNI Naik Pangkat Dua prajurit TNI dan sejumlah personel Polri mendapatkan penghargaan setelah menjalankan tugas dalam penanganan situasi yang memanas di Banda Aceh. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberanian, dedikasi, dan tanggung jawab mereka ketika menangani peristiwa yang terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. […]

  • Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tembus US0 per Barel

    Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil Meski Harga Minyak Dunia Tembus US$100 per Barel Pemerintah memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan meskipun harga minyak mentah dunia telah menembus angka US$100 per barel. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat […]

  • Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi

    Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa berkurangnya pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita di sejumlah daerah bukan disebabkan oleh kelangkaan produksi, melainkan berkaitan dengan mekanisme penyaluran melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema tersebut, kewajiban produsen untuk memasok MinyaKita ke pasar domestik baru berlaku ketika perusahaan […]

expand_less