Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Ditindak
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Ditindak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Riau Putus Mata Rantai PETI Kuansing, Penambang hingga Pemodal Ditindak
PEKANBARU — Kepolisian Daerah Riau terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja yang berada di lokasi tambang, tetapi juga dikembangkan hingga pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik usaha pertambangan, serta penampung hasil tambang ilegal.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai aktivitas PETI secara menyeluruh. Kepolisian menilai pemberantasan tidak akan efektif apabila hanya menyasar pelaku yang bekerja di lapangan, sementara pihak yang membiayai dan menampung hasil kegiatan tersebut masih dapat menjalankan aktivitasnya.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan penanganan perkara PETI dilakukan secara berkelanjutan sejak Januari hingga Agustus 2026. Selain penegakan hukum, kepolisian juga menjalankan langkah pencegahan melalui sosialisasi, patroli, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2026, aparat gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing memusnahkan sebanyak 525 rakit atau dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan oleh pelaku.
Selain menyasar aktivitas di lapangan, penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui aliran hasil tambang serta pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan PETI, karena aktivitas pertambangan ilegal biasanya melibatkan sejumlah peran yang saling berkaitan.

Polda Riau dan Polres Kuansing menangkap 17 tersangka kasus tambang emas ilegal dan menyita 395 gram emas
Dalam operasi tersebut, Satgas Penegakan Hukum gabungan Polda Riau dan Polres Kuansing menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam delapan laporan polisi. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pekerja lapangan, pemilik sarana pertambangan, hingga pihak yang diduga memberikan modal dan menampung hasil tambang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas, peralatan pemurnian, mesin, serta berbagai sarana yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Salah satu pengungkapan juga mengarah kepada seorang pemilik peralatan yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan ilegal sejak Mei 2026.
Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik yang menunjukkan adanya transaksi penjualan emas kepada sebuah toko di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari pengembangan tersebut, aparat mengamankan uang tunai sekitar Rp972 juta dan emas dengan berat sekitar 395 gram sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Pengungkapan jaringan hingga ke pihak yang diduga menjadi pemodal dan penampung menunjukkan bahwa kepolisian berupaya membongkar rantai kegiatan PETI dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan tersebut, penindakan tidak berhenti pada pelaku yang bekerja di lokasi tambang, tetapi juga diarahkan kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Wakapolda Riau menegaskan bahwa pemberantasan PETI bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, mengganggu ketertiban masyarakat, serta memberikan dampak terhadap kondisi sungai dan kawasan sekitar.
Sungai Kuantan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam penertiban aktivitas PETI. Kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan ilegal. Peran masyarakat dinilai penting karena pengawasan terhadap wilayah yang luas membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Penanganan PETI juga membutuhkan kerja sama antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar penindakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat dilanjutkan dengan upaya pencegahan dan pengawasan secara berkesinambungan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan. Sebelumnya, terdapat dorongan agar pertambangan rakyat dapat diarahkan melalui mekanisme yang legal dan lebih tertata sehingga masyarakat tetap memiliki sumber penghasilan tanpa melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Dengan terus dikembangkannya penyidikan, kepolisian berharap jaringan PETI di Kuansing dapat diputus secara menyeluruh. Penindakan terhadap penambang, pemilik sarana, pemodal, hingga pihak yang diduga menampung hasil tambang diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus menghentikan aktivitas ilegal yang telah berlangsung di sejumlah wilayah.
Polda Riau juga mengingatkan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Upaya memberantas pertambangan tanpa izin diharapkan tidak hanya menghasilkan penegakan hukum terhadap para pelaku, tetapi juga membantu menjaga kelestarian sungai, keamanan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Jurnalis : Danilo Fernandes
- Penulis: Danilo Fernandes


Saat ini belum ada komentar