Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan

Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan

  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polri Jawab Gugatan Febrie, Satu Suara dengan Kejagung, Minta Hakim Tolak Praperadilan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan tanggapannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polri meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut karena menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Polri menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang dipermasalahkan dalam gugatan tersebut adalah pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Menurut Polri, langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan tertentu.

Dalam jawabannya, Polri menegaskan bahwa koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya merupakan bagian dari upaya memastikan proses pemberantasan tindak pidana berjalan efektif. Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan terdapat persinggungan terkait subjek, objek, waktu, lokasi, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan, masing-masing institusi dapat melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki.

Polri juga menyatakan bahwa pelimpahan penanganan perkara tersebut tidak dapat diartikan sebagai penghapusan ataupun pembatalan proses penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Menurut pihak Polri, proses tersebut tetap merupakan bagian dari kesinambungan penanganan perkara dan dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan secara efektif serta menghindari terjadinya penanganan perkara yang tumpang tindih.

Selain itu, Polri berpendapat bahwa pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung memiliki dasar dalam ketentuan hukum yang mengatur kewenangan penyidikan. Karena itu, pihak kepolisian menilai tindakan tersebut bukan merupakan keputusan yang dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan bagian dari mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat. Di antaranya adalah penetapan dirinya sebagai tersangka, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara.

Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul. Pihak pemohon menilai terdapat persoalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat dan kemudian membawa keberatan tersebut ke jalur praperadilan untuk diuji oleh pengadilan.

Sementara itu, Polri tetap mempertahankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam proses penanganan perkara telah memiliki landasan hukum. Polri juga meminta hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.

Persidangan praperadilan ini menjadi perhatian karena mempertemukan persoalan kewenangan penegakan hukum serta prosedur dalam penanganan suatu perkara. Putusan hakim nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan oleh pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Polri berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Pemeriksaan di pengadilan juga diharapkan menjadi ruang untuk menguji setiap dalil dan bukti yang diajukan sehingga keputusan akhir dapat diambil berdasarkan fakta serta aturan hukum yang berlaku.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tags
  • Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MK Kabulkan Gugatan Ojol soal Skema Kuota Internet Hangus, Tegaskan Perlindungan Hak Konsumen Digital

    MK Kabulkan Gugatan Ojol soal Skema Kuota Internet Hangus, Tegaskan Perlindungan Hak Konsumen Digital

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MK Kabulkan Gugatan Ojol soal Skema Kuota Internet Hangus, Tegaskan Perlindungan Hak Konsumen Digital Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pekerja ojek online (ojol) terkait kebijakan skema kuota internet yang dianggap merugikan pengguna. Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh layanan telekomunikasi yang adil, terutama bagi kelompok pekerja yang […]

  • Polsek Air Besar Perkuat Patroli Dialogis: Jalin Kedekatan dan Imbau Warga Cegah Tindak Kriminal

    Polsek Air Besar Perkuat Patroli Dialogis: Jalin Kedekatan dan Imbau Warga Cegah Tindak Kriminal

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • visibility 64
    • 0Komentar

    LANDAK – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) senantiasa terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Landak terus bergerak aktif melaksanakan langkah-langkah strategis. Salah satunya dilakukan oleh personel Polsek Air Besar yang menyambangi langsung warga masyarakat melalui kegiatan patroli siang yang bersifat komunikatif dan dialogis, pada Sabtu […]

  • Selasa, 28 April 2026 Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

    Selasa, 28 April 2026 Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sorong – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) di Tanah Papua untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung implementasi program perumahan. Upaya tersebut dinilai penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, sektor perumahan telah menjadi kebutuhan dasar yang memiliki peran strategis dalam menghadirkan keadilan sosial. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menempatkan […]

  • Ipda Harindra Raih Adhi Makayasa, Bangga Dapat Selamat Langsung dari Prabowo

    Ipda Harindra Raih Adhi Makayasa, Bangga Dapat Selamat Langsung dari Prabowo

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Ipda Harindra Raih Adhi Makayasa, Bangga Dapat Selamat Langsung dari Prabowo Ipda Harindra Arsandho Tegarbaja berhasil meraih penghargaan bergengsi Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Upacara Prasetya Perwira (Praspa) yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di halaman Istana Merdeka, Jakarta. Prestasi tersebut menjadi puncak dari […]

  • Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Posko Pengungsian Gempa NTT, Salurkan Bantuan dan Hibur Anak-Anak

    Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Posko Pengungsian Gempa NTT, Salurkan Bantuan dan Hibur Anak-Anak

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Posko Pengungsian Gempa NTT, Salurkan Bantuan dan Hibur Anak-Anak MANGGARAI — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Titiek Soeharto meninjau langsung sejumlah lokasi pengungsian warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana sekaligus memastikan kebutuhan […]

  • Pria Pembawa Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Jakarta Resmi Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Motif dan Tujuannya

    Pria Pembawa Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Jakarta Resmi Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Motif dan Tujuannya

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Pria Pembawa Molotov Saat Aksi Mahasiswa di Jakarta Resmi Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Motif dan Tujuannya Kepolisian menetapkan seorang pria yang kedapatan membawa sejumlah botol berisi bahan mudah terbakar atau molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa di Jakarta sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal dan menemukan indikasi adanya […]

expand_less