Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Dilakukan Sesuai Prosedur Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tanggapan atas gugatan yang diajukan pihak pemohon.
Dalam persidangan, tim jaksa menyampaikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penetapan tersangka. Kejagung menilai seluruh proses tersebut telah memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jaksa juga menyerahkan puluhan dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan praperadilan. Bukti-bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lodewyk dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan melalui tindakan yang bersifat sewenang-wenang. Menurut Kejagung, seluruh tindakan penyidik telah melalui proses administrasi dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Kejagung berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme praperadilan. Jaksa juga menilai beberapa poin dalam permohonan tersebut masih bersifat prematur karena telah menyentuh substansi perkara yang seharusnya diperiksa dalam sidang pokok perkara, bukan pada tahap praperadilan.
Dalam jawabannya di hadapan hakim, Kejagung meminta agar seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak. Jaksa menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah diawali dengan penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penerbitan surat perintah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan tersebut dinilai telah memenuhi standar penegakan hukum yang profesional, objektif, dan proporsional.
Kasus yang menjerat Lodewyk berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai asas due process of law. Seluruh pihak yang terlibat akan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan hukum, sementara proses pembuktian akan terus dilakukan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat pun diimbau menghormati jalannya proses hukum dan menunggu hasil persidangan yang akan diputuskan oleh majelis hakim.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar