Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun dalam Program MBG, Berdasarkan Hasil Audit BPKP
- calendar_month 16 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun dalam Program MBG, Berdasarkan Hasil Audit BPKP
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan pemborosan sebesar Rp10,5 triliun per tahun dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola program yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Temuan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Kejagung menjelaskan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja sama dengan BPKP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Audit yang dilakukan tidak hanya menghitung potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga mengevaluasi tata kelola Program MBG selama periode 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan indikasi pemborosan yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.
Kejagung juga mengungkapkan bahwa penyidik bersama BPKP telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas hasil pemeriksaan. Dari proses tersebut, diperoleh kesimpulan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
Dalam sidang yang sama, Kejagung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung. Jaksa menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta melalui prosedur penyidikan yang berlaku.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, pemerintah menilai pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar setiap dana yang dialokasikan benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamat hukum menilai keterlibatan BPKP dalam proses audit menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran negara. Hasil audit tersebut dapat menjadi salah satu alat pendukung bagi penyidik untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara maupun dugaan pelanggaran hukum dalam suatu perkara korupsi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan sebelum memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru maupun pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Lembaga penegak hukum itu juga menyatakan komitmennya untuk mengusut kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar

Saat ini belum ada komentar