PPATK: Modus Judi Online Kini Beralih ke QRIS dan Merchant Fiktif
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“`html
PPATK: Modus Judi Online Kini Beralih ke QRIS dan Merchant Fiktif
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pelaku perjudian online kini terus mengembangkan berbagai cara baru untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Salah satu modus yang saat ini banyak ditemukan adalah pemanfaatan sistem pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan menggunakan merchant fiktif sebagai sarana menyamarkan aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi keuangan digital yang semakin luas digunakan masyarakat.
Menurut PPATK, penggunaan merchant fiktif membuat transaksi yang berkaitan dengan perjudian online tampak seperti transaksi perdagangan atau pembayaran jasa yang sah. Dengan cara tersebut, dana hasil aktivitas ilegal dapat berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya tanpa mudah terdeteksi sebagai transaksi yang mencurigakan. Modus ini dinilai semakin kompleks karena memanfaatkan ekosistem pembayaran digital yang kini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
QRIS yang pada dasarnya dikembangkan untuk mempermudah transaksi nontunai justru disalahgunakan oleh oknum tertentu sebagai media pembayaran dalam aktivitas yang melanggar hukum. Pelaku biasanya membuat identitas usaha palsu atau memanfaatkan merchant yang tidak menjalankan kegiatan usaha sebenarnya. Melalui metode tersebut, pembayaran dari pengguna dapat diproses layaknya transaksi bisnis biasa sehingga menyulitkan proses identifikasi apabila tidak dilakukan analisis transaksi secara mendalam.
PPATK menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyedia jasa pembayaran, perbankan, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Analisis terhadap pola transaksi, identitas merchant, hingga aliran dana dilakukan secara berkelanjutan guna mendeteksi aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online maupun tindak pidana pencucian uang.
Selain memperkuat pengawasan, PPATK juga mengimbau para penyelenggara sistem pembayaran agar meningkatkan proses verifikasi terhadap calon merchant sebelum memberikan akses penggunaan QRIS. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas usaha serta memastikan bahwa setiap merchant benar-benar menjalankan aktivitas bisnis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital. Sebelum melakukan pembayaran melalui QRIS, pengguna disarankan memastikan identitas merchant yang dituju sesuai dengan barang atau jasa yang diperoleh. Kewaspadaan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan sistem pembayaran digital oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas ilegal.
PPATK menilai bahwa perkembangan teknologi finansial harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan seluruh pelaku industri jasa keuangan. Dengan sinergi antara regulator, penyedia layanan pembayaran, perbankan, dan aparat penegak hukum, diharapkan berbagai modus baru yang digunakan dalam praktik perjudian online dapat segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut sekaligus bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna layanan pembayaran digital.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Saat ini belum ada komentar