MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri Soal Penangkapan WN Palestina Abdul Karim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MUI Bakal Surati Prabowo dan Kapolri Soal Penangkapan WN Palestina Abdul Karim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penangkapan warga negara Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian MUI terhadap proses penegakan hukum yang dinilai memiliki dampak tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap citra Indonesia sebagai negara yang selama ini konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina. :contentReference[oaicite:0]{index=0}
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menjelaskan bahwa draf surat tersebut telah selesai disusun dan dalam waktu dekat akan disampaikan kepada Presiden maupun Kapolri. Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat menangani perkara tersebut secara hati-hati dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional, hukum internasional, serta posisi diplomatik Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
MUI menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas selama seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, apabila ditemukan adanya tahapan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum maupun hak asasi manusia, MUI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan masukan kepada pemerintah melalui jalur resmi. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Kasus ini bermula setelah Polri mengungkap penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad yang berstatus sebagai subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Abdul Karim ditangkap di Jakarta pada 16 Juli 2026 dan kemudian dideportasi ke Siprus sehari setelah penangkapan dilakukan. Aparat menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum terhadap individu yang masuk dalam daftar pencarian Interpol. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Dalam pernyataannya, MUI juga mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap tuduhan yang menjadi dasar permintaan penangkapan dari otoritas Siprus. Selain itu, MUI menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak hukum bagi yang bersangkutan, termasuk mengenai pendampingan penasihat hukum selama proses penangkapan hingga deportasi berlangsung. Menurut MUI, aspek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
MUI berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan perkara pidana, tetapi juga memiliki dimensi politik dan hubungan internasional yang berkaitan dengan isu Palestina. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tetap mempertimbangkan dampak diplomatik dari setiap kebijakan yang diambil agar tidak memunculkan persepsi bahwa Indonesia mengurangi komitmennya dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina di tingkat internasional. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Di sisi lain, MUI menegaskan bahwa surat yang akan dikirimkan bertujuan sebagai bentuk pengingat agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjaga kepentingan nasional Indonesia di mata dunia. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
- Penulis: Rizki Ahmad Noviyandi

Saat ini belum ada komentar