Diduga Terjadi Pencemaran Lingkungan, LPLHK Temukan Kubangan Diduga Tercemar Bekas Oli di Kawasan Marunda, Jakarta Utara
- calendar_month 4 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Diduga Terjadi Pencemaran Lingkungan, LPLHK Temukan Kubangan Diduga Tercemar Bekas Oli di Kawasan Marunda, Jakarta Utara
Jakarta Utara, 26 Juni 2026 – Tim Investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK) menemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Jl. Bambu Kuning, RT 01/RW 02, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil observasi lapangan, tim menemukan sebuah kubangan yang diduga telah tercemar cairan menyerupai bekas oli atau limbah minyak. Secara visual terlihat lapisan hitam di permukaan air serta endapan berwarna gelap yang mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencemari tanah maupun badan air apabila tidak segera dilakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Selain kubangan yang diduga tercemar, tim juga menemukan area penyimpanan berupa beberapa tangki dan lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berada di kawasan yang berdekatan dengan lingkungan masyarakat sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan apabila benar terjadi pencemaran.
Dalam pelaksanaan investigasi, Tim LPLHK berupaya melakukan klarifikasi secara langsung kepada pihak yang berada di lokasi. Namun hingga kegiatan investigasi selesai dilakukan, tidak ada petugas keamanan maupun perwakilan perusahaan yang keluar untuk menemui tim ataupun memberikan penjelasan terkait aktivitas di lokasi tersebut.
LPLHK menyatakan bahwa temuan ini masih merupakan dugaan awal berdasarkan hasil observasi visual di lapangan. Untuk memastikan jenis limbah maupun tingkat pencemarannya, diperlukan pengambilan sampel serta uji laboratorium oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Atas dasar temuan tersebut, LPLHK akan menyampaikan laporan resmi kepada Gakkum serta Dinas Lingkungan Hidup agar dilakukan inspeksi lapangan, pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah, pengambilan sampel, serta penegakan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
LPLHK juga meminta agar instansi terkait segera melakukan tindakan cepat mengingat dugaan pencemaran seperti ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas tanah, air, ekosistem, serta kesehatan masyarakat apabila tidak segera ditangani.
Tim Investigasi LPLHK menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. LPLHK juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak perusahaan apabila ingin memberikan penjelasan atau hak jawab atas temuan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Jurnalis : Muhammad Jaya
Sumber : Tim Investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan Tim LPLHK. Dugaan pencemaran yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan, pengambilan sampel, dan hasil uji laboratorium oleh instansi yang berwenang. Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar