Kendaraan Over Dimension dan Over Loading Dinilai Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan
- calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendaraan Over Dimension dan Over Loading Dinilai Membahayakan Keselamatan Pengguna Jalan
Kepolisian Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat serta pelaku usaha angkutan barang mengenai bahaya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kendaraan yang dimodifikasi melebihi ukuran standar pabrikan maupun mengangkut muatan melebihi kapasitas yang ditentukan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kendaraan ODOL diketahui memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan yang beroperasi sesuai spesifikasi teknis. Beban berlebih dapat menyebabkan sistem pengereman tidak bekerja secara maksimal, mengurangi stabilitas kendaraan, serta meningkatkan risiko terguling atau kehilangan kendali saat melintas di jalan raya. Kondisi tersebut sangat berbahaya, terutama ketika kendaraan melintasi jalur menurun, tikungan tajam, maupun kawasan padat lalu lintas.
Selain membahayakan keselamatan masyarakat, keberadaan kendaraan ODOL juga berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan. Beban yang melebihi kapasitas menyebabkan umur jalan menjadi lebih pendek dan memerlukan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih pada akhirnya juga dapat mengganggu kelancaran distribusi barang serta meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara lainnya.
Polri menegaskan bahwa permasalahan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab bersama dari seluruh pihak, mulai dari perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pengemudi, hingga pengguna jasa logistik untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah bersama berbagai instansi terkait terus mendorong implementasi program Zero ODOL sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta penegakan hukum terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dimensi dan kapasitas muatan. Upaya tersebut juga bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi barang serta menjaga daya tahan infrastruktur nasional.
Di sisi lain, pengemudi kendaraan angkutan barang diimbau untuk selalu memperhatikan kapasitas kendaraan sesuai ketentuan pabrikan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum beroperasi. Pemeriksaan rutin terhadap sistem rem, ban, dan komponen lainnya menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan selama perjalanan.
Pengamat transportasi menilai bahwa penanganan kendaraan ODOL memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas dapat lebih terjamin serta kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih dapat ditekan secara signifikan.
Melalui upaya bersama dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dapat terus ditekan, sehingga tercipta sistem transportasi yang aman, tertib, dan memberikan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.
Jurnalis : Hanadia
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar