Hapus term: Sopir MBG Ditangkap di duga jadi kurir sabu Sopir MBG Ditangkap di duga jadi kurir sabu
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Depok, 12 Mei 2026 – Warga sekitar kawasan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, terkejut dan tidak menyangka saat mengetahui seorang sopir pengantar makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial A diamankan kepolisian. Ia ditangkap karena diduga menyambi pekerjaan sebagai kurir sekaligus pengguna narkoba jenis sabu .

ilustrasi
Penangkapan ini diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Selasa (12/5). Kasus bermula saat tim Opsnal Polsek Tajurhalang menangkap lebih dulu pelaku berinisial D, pedagang pecel lele di kawasan Citayam, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Saat digeledah, polisi menyita satu paket sabu siap edar seberat 1,03 gram dari tangan D.
Dari pengembangan pemeriksaan, pelaku D mengakui barang haram itu didapat dari rekannya yang bekerja sebagai sopir MBG. Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi tempat kerja A dan mengamankannya di kawasan Mampang, Depok, tanpa perlawanan .
“Benar kami tangkap sopir MBG. Ia tidak hanya berperan sebagai kurir pengantar, tapi juga diketahui sebagai pemakai narkoba,” ujar Made Budi membenarkan.
A bekerja sebagai pengemudi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) swasta yang bertugas mendistribusikan makanan bergizi ke sekolah-sekolah dan lokasi penerima manfaat program MBG di wilayah Depok dan Bogor. Warga yang sehari-hari sering melihatnya berkeliling membawa kendaraan berlogo program negara itu mengaku sangat kaget dan kecewa.
“Selama ini dia terlihat biasa saja, ramah saat berpapasan. Tidak pernah terlihat mencurigakan. Sangat mengecewakan karena tugasnya mengantar makanan untuk anak-anak, ternyata ada sisi gelap lain,” ungkap salah satu warga setempat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Tajurhalang untuk pemeriksaan mendalam. Polisi masih menelusuri jejak pemasok utama jaringan tersebut dan berjanji akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku .
Pihak pengelola program MBG juga merespons kasus ini, menyatakan akan melakukan evaluasi ketat terhadap seleksi dan pengawasan seluruh tenaga kerja, agar kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kedua tersangka kini terancam pasal peredaran narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta.
wartawan by Hendrik
- Penulis: Wartawan Berita Polri

Saat ini belum ada komentar