Kajati Kalteng Nyatakan Rampung Pemeriksaan Saksi” Segera Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim.
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berita Polri.com.
Sampit – Kalteng.
Kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara 40 Miliar, pada Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kotawaringin Timur, masuk kebabak baru.
” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, melalui Asisten Intelejen Hendri Hanafi, menyatakan pemeriksaan para saksi sudah dinyatakan rampung, dan selanjutnya penyidikan mengarah kepenetapan tersangka.
Penyitaan itu saat tim penyidik bersama Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) telah melakukan klarifikasi lanjutan ke Kantor KPU Kotim, pada 11 – Mei – 2026, Tahapan tersebut difokuskan pada penghitungan secara pasti nilai kerugian negara dari pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) hingga mencapai 40 miliar,” katanya.
” Semua pemeriksaan saksi sudah rampung dan kami sekarang tinggal mengklarifikasi dan semua alat bukti dan data- data yang kami peroleh agar pihak auditor BPKP dapat mengambil kesimpulan dan memberikan kesimpulan berapa kerugian negara yang pasti,” bebernya.
Semuanya tidak ada hambatan selama proses penyelidikan berbulan bulan telah berlangsung.
” Hendri ketika dikonfirmasi media ini enggan memberikan keterangan, ia juga menyebutkan kedatangan penyidik bersama tim auditor BPKP kekantor KPU Kotim, untuk memastikan berapa kerugian keuangan negara yang dirugikan negara dari pengelolaan dana hibah 40 miliar Pilkada 2023/2024.
Pungkasnya.(
Reporter by KY
- Penulis: Wartawan Berita Polri

Saat ini belum ada komentar