Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bersinergi dengan seluruh jajaran Kepolisian Resor di wilayah hukumnya, berhasil menuntaskan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di bidang sumber daya alam dan energi.
Sepanjang rentang waktu bulan April hingga awal Mei 2026, aparat kepolisian membongkar puluhan perkara yang mencakup praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai penjuru Kalimantan Barat.
Dalam paparan hasil kinerja yang disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., merinci jumlah capaian penegakan hukum yang telah dilakukan.
“Secara keseluruhan, terdapat 42 kasus yang berhasil kami tangani, yang terbagi menjadi 11 kasus yang diproses di tingkat Polda dan 31 kasus lainnya yang ditangani oleh jajaran Polres di bawahnya,” ungkapnya.
Adapun rincian perkara yang terungkap terdiri dari 20 kasus penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp5.850.594.000. Sementara itu, untuk kasus penambangan ilegal atau PETI, tercatat sebanyak 22 perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp156.360.000.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa yang bernilai tinggi.
“Kami tegaskan dengan tegas, bahwa aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan bahan bakar dan gas bersubsidi, tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dengan nilai yang sangat besar, melainkan juga membawa dampak fatal yang merusak kelestarian lingkungan hidup serta merusak keseimbangan ekosistem alam,” tegas Bambang.
Dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani langsung di tingkat Polda, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Di antaranya adalah ribuan liter BBM jenis Solar maupun Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga barang berharga berupa emas batangan dengan berat mencapai lebih dari 1,5 kilogram.
Terkait kasus penyalahgunaan energi, diketahui para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui pengawasan, mulai dari melakukan antrean berulang kali di lokasi pengisian bahan bakar umum, hingga menggunakan kode pendaftaran atau milik orang lain guna menimbun bahan bakar bersubsidi, untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Sementara itu, dari hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres di seluruh wilayah Kalimantan Barat, aparat telah menetapkan dan menahan sebanyak 34 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,3 kilogram emas hasil tambang, satu unit alat berat berupa ekskavator, serta sejumlah uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Kombes Pol Bambang Suharyono juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi dan tidak terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
“Polda Kalbar akan terus memperkuat sistem pengawasan serta melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelaku kejahatan di bidang lingkungan dan energi, demi menjaga kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tandasnya.
Para pelaku dan tersangka dalam kasus-kasus ini kini terancam sanksi pidana yang berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja), serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda dalam jumlah yang sangat besar.
Wartawan by Arsyad
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar