Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 78
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bersinergi dengan seluruh jajaran Kepolisian Resor di wilayah hukumnya, berhasil menuntaskan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di bidang sumber daya alam dan energi.

Sepanjang rentang waktu bulan April hingga awal Mei 2026, aparat kepolisian membongkar puluhan perkara yang mencakup praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai penjuru Kalimantan Barat.

Dalam paparan hasil kinerja yang disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., merinci jumlah capaian penegakan hukum yang telah dilakukan.

“Secara keseluruhan, terdapat 42 kasus yang berhasil kami tangani, yang terbagi menjadi 11 kasus yang diproses di tingkat Polda dan 31 kasus lainnya yang ditangani oleh jajaran Polres di bawahnya,” ungkapnya.

Adapun rincian perkara yang terungkap terdiri dari 20 kasus penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp5.850.594.000. Sementara itu, untuk kasus penambangan ilegal atau PETI, tercatat sebanyak 22 perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp156.360.000.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa yang bernilai tinggi.

“Kami tegaskan dengan tegas, bahwa aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan bahan bakar dan gas bersubsidi, tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dengan nilai yang sangat besar, melainkan juga membawa dampak fatal yang merusak kelestarian lingkungan hidup serta merusak keseimbangan ekosistem alam,” tegas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani langsung di tingkat Polda, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Di antaranya adalah ribuan liter BBM jenis Solar maupun Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga barang berharga berupa emas batangan dengan berat mencapai lebih dari 1,5 kilogram.

Terkait kasus penyalahgunaan energi, diketahui para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui pengawasan, mulai dari melakukan antrean berulang kali di lokasi pengisian bahan bakar umum, hingga menggunakan kode pendaftaran atau milik orang lain guna menimbun bahan bakar bersubsidi, untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, dari hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres di seluruh wilayah Kalimantan Barat, aparat telah menetapkan dan menahan sebanyak 34 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,3 kilogram emas hasil tambang, satu unit alat berat berupa ekskavator, serta sejumlah uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Kombes Pol Bambang Suharyono juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi dan tidak terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

“Polda Kalbar akan terus memperkuat sistem pengawasan serta melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelaku kejahatan di bidang lingkungan dan energi, demi menjaga kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tandasnya.

Para pelaku dan tersangka dalam kasus-kasus ini kini terancam sanksi pidana yang berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja), serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda dalam jumlah yang sangat besar.

Wartawan by Arsyad

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Truk Ekspedisi Terguling Saat Hendak Putar Balik di Jakarta Barat, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

    Truk Ekspedisi Terguling Saat Hendak Putar Balik di Jakarta Barat, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Truk Ekspedisi Terguling Saat Hendak Putar Balik di Jakarta Barat, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan ekspedisi terjadi di wilayah Jakarta Barat. Sebuah truk ekspedisi dilaporkan terguling ketika hendak melakukan putar balik di jalan raya. Insiden tersebut mengakibatkan arus kendaraan di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan karena badan […]

  • Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sudah Sesuai Aturan

    Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sudah Sesuai Aturan

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Sudah Sesuai Aturan Polri memastikan proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian tersebut disampaikan Polri menyusul munculnya sorotan mengenai proses penggeledahan yang dilakukan […]

  • Temui Pramono, Gubernur Bali Pelajari Skema Obligasi dan Creative Financing untuk Pembangunan Daerah

    Temui Pramono, Gubernur Bali Pelajari Skema Obligasi dan Creative Financing untuk Pembangunan Daerah

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Temui Pramono, Gubernur Bali Pelajari Skema Obligasi dan Creative Financing untuk Pembangunan Daerah Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pertemuan tersebut bertujuan mempelajari berbagai skema pembiayaan pembangunan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk penerapan obligasi daerah serta konsep […]

  • Pria Paruh Baya di Bangka Ditangkap Polisi Usai Menyandera Pacarnya karena Tak Terima Hubungan Berakhir

    Pria Paruh Baya di Bangka Ditangkap Polisi Usai Menyandera Pacarnya karena Tak Terima Hubungan Berakhir

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Pria Paruh Baya di Bangka Ditangkap Polisi Usai Menyandera Pacarnya karena Tak Terima Hubungan Berakhir Seorang pria paruh baya di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial Mulyadi (46), diamankan polisi setelah diduga menyandera pacarnya, YS (43), di rumah korban. Peristiwa tersebut terjadi setelah hubungan keduanya berakhir dan pelaku disebut tidak menerima keputusan tersebut. Kapolres Bangka […]

  • Tag Parkir Picu Keributan, Ahli Jelaskan Aturan dan Etika Penggunaan Tempat Parkir

    Tag Parkir Picu Keributan, Ahli Jelaskan Aturan dan Etika Penggunaan Tempat Parkir

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tag Parkir Picu Keributan, Ahli Jelaskan Aturan dan Etika Penggunaan Tempat Parkir Persoalan perebutan tempat parkir kembali menjadi perhatian setelah video keributan akibat praktik “tag” parkir atau menandai lokasi parkir dengan berdiri di tempat kosong viral di media sosial. Peristiwa tersebut memunculkan perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya memiliki hak atas ruang parkir ketika kendaraan yang […]

  • Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Amankan Pengemudi yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Kramatmulya

    Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Amankan Pengemudi yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Kramatmulya

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kurang dari 24 Jam, Polres Kuningan Amankan Pengemudi yang Diduga Terlibat Tabrak Lari di Kramatmulya Kuningan – Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan mengamankan seorang pengemudi yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan. Pengemudi berinisial H (61) tersebut diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kecelakaan terjadi. […]

expand_less