Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bersinergi dengan seluruh jajaran Kepolisian Resor di wilayah hukumnya, berhasil menuntaskan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di bidang sumber daya alam dan energi.

Sepanjang rentang waktu bulan April hingga awal Mei 2026, aparat kepolisian membongkar puluhan perkara yang mencakup praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai penjuru Kalimantan Barat.

Dalam paparan hasil kinerja yang disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., merinci jumlah capaian penegakan hukum yang telah dilakukan.

“Secara keseluruhan, terdapat 42 kasus yang berhasil kami tangani, yang terbagi menjadi 11 kasus yang diproses di tingkat Polda dan 31 kasus lainnya yang ditangani oleh jajaran Polres di bawahnya,” ungkapnya.

Adapun rincian perkara yang terungkap terdiri dari 20 kasus penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp5.850.594.000. Sementara itu, untuk kasus penambangan ilegal atau PETI, tercatat sebanyak 22 perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp156.360.000.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa yang bernilai tinggi.

“Kami tegaskan dengan tegas, bahwa aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan bahan bakar dan gas bersubsidi, tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dengan nilai yang sangat besar, melainkan juga membawa dampak fatal yang merusak kelestarian lingkungan hidup serta merusak keseimbangan ekosistem alam,” tegas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani langsung di tingkat Polda, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Di antaranya adalah ribuan liter BBM jenis Solar maupun Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga barang berharga berupa emas batangan dengan berat mencapai lebih dari 1,5 kilogram.

Terkait kasus penyalahgunaan energi, diketahui para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui pengawasan, mulai dari melakukan antrean berulang kali di lokasi pengisian bahan bakar umum, hingga menggunakan kode pendaftaran atau milik orang lain guna menimbun bahan bakar bersubsidi, untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, dari hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres di seluruh wilayah Kalimantan Barat, aparat telah menetapkan dan menahan sebanyak 34 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,3 kilogram emas hasil tambang, satu unit alat berat berupa ekskavator, serta sejumlah uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Kombes Pol Bambang Suharyono juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi dan tidak terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

“Polda Kalbar akan terus memperkuat sistem pengawasan serta melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelaku kejahatan di bidang lingkungan dan energi, demi menjaga kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tandasnya.

Para pelaku dan tersangka dalam kasus-kasus ini kini terancam sanksi pidana yang berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja), serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda dalam jumlah yang sangat besar.

Wartawan by Arsyad

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Bawa Ganja Sintetis Diamankan Patroli Gabungan Brimob dan Perintis di Jaktim

    Pemuda Bawa Ganja Sintetis Diamankan Patroli Gabungan Brimob dan Perintis di Jaktim

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta – Patroli gabungan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Jakarta Timur mengamankan seorang pemuda yang diduga hendak mengambil paket ganja sintetis di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Selasa (5/5/2026) dini hari. Sekitar pukul 01.44 WIB, petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisiran di lokasi, ditemukan […]

  • Modus Baru Curanmor: Berpura-pura Pacaran, Wanita Jadi Joki Pengendara

    Modus Baru Curanmor: Berpura-pura Pacaran, Wanita Jadi Joki Pengendara

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara membongkar pola kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin berkembang dan cerdik. Kasat Reskrim AKBP Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., mengungkap bahwa pelaku kini menggunakan modus operandi baru dengan berpura-pura menjadi pasangan kekasih untuk menghilangkan kecurigaan. Dalam pemaparan di Mapolres Jakut, Selasa (14/4/2026), AKBP Awaludin menjelaskan bahwa modus ini sangat […]

  • Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM Partai Gerindra memberikan tanggapan atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut sejumlah kader Gerindra, pelabelan tersebut dinilai kurang tepat karena program yang digagas […]

  • Rabu, 29 April 2026Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

    Rabu, 29 April 2026Selesaikan Masalah Perkotaan, Wamendagri Bima Dorong Aglomerasi Berbasis Sektoral

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tangerang – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong penguatan konsep aglomerasi berbasis pendekatan sektoral untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan kawasan perkotaan. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional Diskusi Aglomerasi Sustainable Aglo-City Summit 2026 di Novotel Tangerang BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/4/2026). Menurutnya, konsep aglomerasi bukan hal baru. Namun, implementasinya kerap […]

  • Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Bundaran HI Digelar Selepas Salat Jumat, Sebanyak 3.099 Personel Keamanan Disiagakan

    Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Bundaran HI Digelar Selepas Salat Jumat, Sebanyak 3.099 Personel Keamanan Disiagakan

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 10
    • 0Komentar

      Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Bundaran HI Digelar Selepas Salat Jumat, Sebanyak 3.099 Personel Keamanan Disiagakan Aksi demonstrasi yang akan digelar oleh sejumlah elemen mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan Salat Jumat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi mahasiswa terhadap berbagai isu ekonomi dan kebijakan publik yang […]

  • Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Tekankan Kebersihan Mako dan Berikan Apresiasi Pengamanan May Day

    Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Majalengka Tekankan Kebersihan Mako dan Berikan Apresiasi Pengamanan May Day

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Majalengka, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung kegiatan Apel Jam Pimpinan yang diikuti oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Majalengka, Senin (4/5/2026). Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menekankan pentingnya […]

expand_less