Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Migas dan PETI, Polda Kalbar Amankan Puluhan Tersangka dan Bukti Signifikan

  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bersinergi dengan seluruh jajaran Kepolisian Resor di wilayah hukumnya, berhasil menuntaskan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana di bidang sumber daya alam dan energi.

Sepanjang rentang waktu bulan April hingga awal Mei 2026, aparat kepolisian membongkar puluhan perkara yang mencakup praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi, serta kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di berbagai penjuru Kalimantan Barat.

Dalam paparan hasil kinerja yang disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (4/5), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., merinci jumlah capaian penegakan hukum yang telah dilakukan.

“Secara keseluruhan, terdapat 42 kasus yang berhasil kami tangani, yang terbagi menjadi 11 kasus yang diproses di tingkat Polda dan 31 kasus lainnya yang ditangani oleh jajaran Polres di bawahnya,” ungkapnya.

Adapun rincian perkara yang terungkap terdiri dari 20 kasus penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi, yang diperkirakan telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp5.850.594.000. Sementara itu, untuk kasus penambangan ilegal atau PETI, tercatat sebanyak 22 perkara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp156.360.000.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penindakan tegas ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa yang bernilai tinggi.

“Kami tegaskan dengan tegas, bahwa aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan bahan bakar dan gas bersubsidi, tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi dengan nilai yang sangat besar, melainkan juga membawa dampak fatal yang merusak kelestarian lingkungan hidup serta merusak keseimbangan ekosistem alam,” tegas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus yang ditangani langsung di tingkat Polda, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang jumlahnya cukup signifikan. Di antaranya adalah ribuan liter BBM jenis Solar maupun Pertalite, ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, hingga barang berharga berupa emas batangan dengan berat mencapai lebih dari 1,5 kilogram.

Terkait kasus penyalahgunaan energi, diketahui para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui pengawasan, mulai dari melakukan antrean berulang kali di lokasi pengisian bahan bakar umum, hingga menggunakan kode pendaftaran atau milik orang lain guna menimbun bahan bakar bersubsidi, untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu, dari hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres di seluruh wilayah Kalimantan Barat, aparat telah menetapkan dan menahan sebanyak 34 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1,3 kilogram emas hasil tambang, satu unit alat berat berupa ekskavator, serta sejumlah uang tunai senilai lebih dari Rp230 juta rupiah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Kombes Pol Bambang Suharyono juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjauhi dan tidak terlibat dalam aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

“Polda Kalbar akan terus memperkuat sistem pengawasan serta melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelaku kejahatan di bidang lingkungan dan energi, demi menjaga kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tandasnya.

Para pelaku dan tersangka dalam kasus-kasus ini kini terancam sanksi pidana yang berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja), serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang lama serta denda dalam jumlah yang sangat besar.

Wartawan by Arsyad

  • Penulis: Jurnalis Berita Polri

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siagakan 250 Personel, Polres Demak Matangkan Persiapan Pengamanan May Day

    Siagakan 250 Personel, Polres Demak Matangkan Persiapan Pengamanan May Day

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DEMAK – Menyambut peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5/2026), Kepolisian Resor Demak mengambil langkah strategis dengan mematangkan segala persiapan pengamanan. Sebanyak 250 personel terbaik telah disiapkan dan dikerahkan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan damai.jumat 1Mei 2026. Tanda kesiapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel pengecekan […]

  • Perluas Fungsi dan Layanan, Transformasi Posyandu 6 SPM Digelar Serentak di Singkep Selatan

    Perluas Fungsi dan Layanan, Transformasi Posyandu 6 SPM Digelar Serentak di Singkep Selatan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 26
    • 0Komentar

    LINGGA – Pemerintah Kecamatan Singkep Selatan bersama Puskesmas Resang, serta seluruh perangkat Kelurahan dan Desa di wilayah tersebut, secara resmi melaksanakan kegiatan Transformasi Posyandu dengan penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini digelar serentak di seluruh Posyandu se-Kabupaten Lingga, Rabu (29/04/2026). Inisiatif strategis ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan […]

  • Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

    Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 13
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Umum BPIKPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyatakan akan segera menemui Kapolda Jawa Tengah guna memastikan adanya perhatian serius dan atensi terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah Kabupaten Pati. Langkah ini diambil menyusul dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal di dua titik lokasi, yakni di Desa Sumbermulyo dan Ketanggan. Meski […]

  • Panen Massal di Lahan Sengketa Sawit, Status Quo Dilanggar, APH Diminta Turun Tangan

    Panen Massal di Lahan Sengketa Sawit, Status Quo Dilanggar, APH Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Jurnalis Berita Polri
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SAMPIT – Situasi sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Gapoktanhut Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kembali memanas. Meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan dalam kondisi status quo atau pembekuan aktivitas, laporan terbaru menyebutkan bahwa areal tersebut justru didatangi dan dipanen secara massal oleh sekelompok warga. “Sehari kemarin ada panen […]

  • Polres Majalengka Gelar Olahraga Bersama Peringati K3 Sedunia, Agar Sinergitas Tetap Terjalin

    Polres Majalengka Gelar Olahraga Bersama Peringati K3 Sedunia, Agar Sinergitas Tetap Terjalin

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Polres Majalengka menggelar kegiatan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia, Selasa (28/04/2026). Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan ini diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, serta jajaran kepolisian. Olahraga bersama tersebut menjadi momentum untuk mempererat sinergitas antarinstansi sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja […]

  • 357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    • calendar_month 23 jam yang lalu
    • account_circle Wartawan Berita Polri
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Senin (11/5/2026) Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan Kemajuan. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pembangunan huntap dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kualitas bangunan agar aman dan layak dihuni dalam jangka panjang.   Berdasarkan […]

expand_less