Rumah Kos di Sumber Diserbu, Polresta Cirebon Sita Ratusan Pil Obat Keras
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil membongkar sarang peredaran obat keras (OK) ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Penggerebekan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya berhasil meringkus seorang pria berinisial R (32 tahun), seorang buruh harian lepas yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.
Dalam operasi yang berjalan cepat dan tepat sasaran itu, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan. Total ditemukan 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan tersangka di dalam kantong plastik hitam.
“Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram. Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegas Imara Utama, Selasa (28/4/2026).
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 48.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi dan komunikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui mendapatkan pasokan obat tersebut dari seorang bandar berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan tempat tinggal atau rumah kos digunakan untuk aktivitas kriminal.
“Radar kami akan terus memantau dan bertindak tegas demi terciptanya Cirebon yang bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
(Budi)
- Penulis: Wartawan Berita Polri

Saat ini belum ada komentar