Kejar Aset Negara, Kejati Kalbar Sukses Pulihkan Rp 55 Miliar Lagi, Total Capai Rp 170 Miliar
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PONTIANAK – Belum genap satu bulan berlalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, pihak kejaksaan berhasil mengamankan dana sebesar Rp 55 miliar.
Dengan capaian terbaru ini, total aset negara yang berhasil dipulihkan dari skandal tersebut kini melonjak menjadi Rp 170 miliar, yang terdiri dari Rp 115 miliar yang diamankan sebelumnya ditambah dengan penyertaan dana terbaru.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dana sebesar Rp 55 miliar tersebut merupakan penitipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) dari sejumlah badan usaha. Dana yang sebelumnya belum direalisasikan sejak periode 2019–2022 ini kini telah diserahkan kepada penyidik dan selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.
“Langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery. Kami tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara maksimal,” ujar Siju dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak, Rabu (29/04/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Siju menegaskan bahwa hal ini dilakukan demi mematuhi prinsip kehati-hatian (prudential principle) sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penetapan status hukum tidak boleh dilakukan secara prematur sebelum terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah guna menjaga keadilan dan menghindari kesalahan proses hukum.
“Penyidikan masih berjalan dengan mendalam. Kami memastikan seluruh konstruksi yuridis kuat dan berbasis bukti valid sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan di sektor sumber daya alam. Keberhasilan mengamankan Rp 170 miliar menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap hak rakyat dapat dikembalikan demi kesejahteraan bersama. Proses hukum akan terus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik.
Reporter by Arsyad
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar