Jual BBM Subsidi Ilegal, 3 Tersangka Dibekuk Polda Kepri
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar Jumat (17/4/2026), pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka beserta empat unit kendaraan.
Para pelaku menggunakan modus membeli Pertalite dan Solar menggunakan surat rekomendasi, kemudian mengangkutnya dengan mobil pick-up dan truk untuk dijual kembali ke kios atau Pertamini dengan selisih keuntungan Rp600 hingga Rp700 per liter.
Barang bukti yang disita antara lain 3.000 liter Pertalite, 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, dokumen rekomendasi, hingga uang tunai. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp692 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Berikut adalah versi berita dengan judul baru yang singkat dan padat:
Jual BBM Subsidi Ilegal, 3 Tersangka Dibekuk Polda Kepri
BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kota Batam. Dalam operasi yang digelar Jumat (17/4/2026), pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka beserta empat unit kendaraan.
Para pelaku menggunakan modus membeli Pertalite dan Solar menggunakan surat rekomendasi, kemudian mengangkutnya dengan mobil pick-up dan truk untuk dijual kembali ke kios atau Pertamini dengan selisih keuntungan Rp600 hingga Rp700 per liter.
Barang bukti yang disita antara lain 3.000 liter Pertalite, 2.000 liter Solar, puluhan jerigen, dokumen rekomendasi, hingga uang tunai. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp692 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.
Wartawan by Muhammad.
Editor by Mas Tarno
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar