Curi Keuntungan Subsidi, Polres Purbalingga Bekuk Penyalahguna LPG dan BBM
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

#image_title
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PURBALINGGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (16/4/2026).
Kasus Pertama: Modus Pindah Isi LPG 3 Kg
Dalam operasi pertama yang digelar di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, polisi menangkap tersangka berinisial S (65), seorang pedagang lokal. Pelaku terbukti melakukan modus kejahatan yang sangat merugikan negara, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi, lalu memindahkan isinya ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus.
Gas yang sudah dipindahkan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi hingga mencapai Rp200 ribu per tabung. Dari aksinya ini, pelaku meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat modifikasi pipa, segel palsu, timbangan, hingga kendaraan yang digunakan. Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus Kedua: BBM Subsidi Dijual Lagi
Sementara itu, di lokasi berbeda di Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, polisi juga menangkap tersangka AM (53), seorang sopir asal Banjarnegara. Pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM subsidi jenis Pertalite.
Modus operandinya adalah membeli Pertalite bersubsidi di berbagai SPBU dengan harga Rp10.000 per liter, kemudian menjualnya kembali ke wilayah Banjarnegara dengan harga Rp12.000 per liter. Dalam sehari, pelaku mampu mengangkut hingga 200 liter, sehingga keuntungan bersih yang didapat bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
Praktik ilegal ini sudah berjalan sejak September 2025. Untuk perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman yang sama, yaitu penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Wartawan by Tarjuki
- Penulis: Jurnalis Berita Polri

Saat ini belum ada komentar