Kasus Anggota Polisi di Riau Diduga Aniaya Ibu hingga Tewas, Kompolnas Dorong Pemeriksaan Psikologis Berkala
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kasus Anggota Polisi di Riau Diduga Aniaya Ibu hingga Tewas, Kompolnas Dorong Pemeriksaan Psikologis Berkala
RIAU – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang ibu meninggal dunia dan melibatkan anggota kepolisian di Kabupaten Siak, Riau, menjadi perhatian terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan mental personel Polri secara berkala. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar evaluasi psikologis anggota kepolisian dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas, kesiapan bertugas, dan keselamatan masyarakat. Perhatian ini muncul setelah seorang anggota Polri berinisial WP (37) diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Farida Hanum (64), pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah. Anggota Polri yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kemudian diamankan dan ditahan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
WP diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan bahwa anggota tersebut memiliki riwayat gangguan kesehatan mental berupa skizofrenia. Namun, kondisi kejiwaan WP pada saat peristiwa terjadi masih memerlukan pemeriksaan medis lebih lanjut sehingga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan riwayat kesehatannya.
Menurut keterangan kepolisian, WP masih dapat berkomunikasi, tetapi respons perilakunya terkadang berubah-ubah. Karena itu, Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau melakukan observasi kejiwaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisinya. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk membantu menentukan kesiapan yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan serta memberikan informasi medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon, menjelaskan bahwa penilaian kondisi kejiwaan tidak cukup dilakukan hanya melalui wawancara singkat. Pemeriksaan psikiatri perlu dilengkapi dengan observasi oleh tenaga medis yang kompeten agar hasilnya memberikan gambaran lebih akurat. Riwayat diagnosis sebelumnya juga tidak serta-merta menjelaskan kondisi seseorang ketika suatu peristiwa terjadi.
Riwayat kesehatan WP disebut telah diketahui sejak yang bersangkutan berpindah tugas dari Mabes Polri ke Polda Riau pada 2019. Berdasarkan catatan Biddokkes, WP pernah menjalani perawatan terkait kondisi kejiwaannya, dengan catatan kontrol terakhir di rumah sakit jiwa pada Oktober 2023. Meski demikian, informasi tersebut perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan mengenai kondisi WP saat kejadian pada 27 Oktober 2026.
Dalam konteks tersebut, dorongan agar pemeriksaan psikologis anggota kepolisian dilakukan secara berkala menjadi perhatian penting. Pemeriksaan kesehatan mental dapat menjadi bagian dari upaya pemantauan kondisi personel, terutama untuk memastikan kebutuhan penanganan medis dapat diketahui dan ditindaklanjuti. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara profesional, dengan memperhatikan kerahasiaan data kesehatan serta penilaian individual berdasarkan kondisi masing-masing anggota.
Pemeriksaan berkala juga perlu dipahami sebagai bagian dari sistem pembinaan personel, bukan sebagai bentuk pelabelan terhadap orang yang memiliki gangguan kesehatan mental. Seseorang yang memiliki diagnosis tertentu tidak dapat secara otomatis dianggap membahayakan orang lain. Penilaian mengenai kemampuan menjalankan tugas harus didasarkan pada pemeriksaan klinis, perkembangan kondisi kesehatan, serta pertimbangan profesional dari tenaga medis yang berwenang.
Di sisi lain, kasus yang sedang ditangani Polda Riau tetap harus diproses melalui mekanisme hukum. Kapolda Riau menyatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia masih berlangsung. Polda Riau juga akan menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri. Kedua proses itu memiliki ruang lingkup berbeda dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih perlu mendalami kronologi kejadian, keterangan saksi, bukti yang ditemukan, serta berbagai informasi lain yang berkaitan dengan perkara. Hasil observasi kejiwaan dapat menjadi salah satu aspek yang relevan dalam penanganan kasus, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk mengumpulkan dan menguji bukti mengenai dugaan tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap mengikuti proses hukum dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.
Gangguan skizofrenia merupakan kondisi kesehatan mental yang memerlukan penanganan medis sesuai kebutuhan pasien. Gejala dan tingkat keparahannya dapat berbeda pada setiap individu sehingga diagnosis tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan motif atau menjelaskan suatu tindakan secara otomatis. Dalam perkara WP, pihak kepolisian sendiri meminta agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai motif sebelum pemeriksaan medis dan penyidikan memberikan informasi yang memadai.
Selain aspek penanganan medis, peristiwa ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Pemantauan kondisi kesehatan personel, akses terhadap layanan kesehatan mental, tindak lanjut rekomendasi dokter, dan evaluasi kelayakan bertugas merupakan sejumlah aspek yang dapat diperhatikan dalam pembinaan anggota. Pelaksanaan mekanisme tersebut perlu didasarkan pada standar yang jelas dan tidak mengabaikan hak personel untuk memperoleh perawatan yang sesuai.
Bagi masyarakat, penanganan perkara ini penting untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diusut secara transparan dan akuntabel. Keluarga korban berhak memperoleh kejelasan mengenai proses penyidikan, sedangkan setiap orang yang diperiksa tetap harus diperlakukan sesuai hukum. Keterangan resmi dari kepolisian dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar penting untuk memahami perkembangan perkara.
Hingga Rabu, 28 Oktober 2026, WP telah ditahan di Polda Riau dan menjalani observasi kejiwaan oleh Biddokkes. Penyidikan pidana masih berjalan, sementara proses kode etik juga disiapkan oleh kepolisian. Hasil pemeriksaan medis, perkembangan pengumpulan bukti, dan keputusan dari proses hukum yang berwenang akan menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut kasus tersebut.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental personel dan konsistensi penegakan hukum di lingkungan kepolisian. Dorongan pemeriksaan psikologis berkala perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan, tanpa menggeneralisasi orang dengan gangguan kesehatan mental. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang sedang ditangani harus tetap diusut berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar