Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polisi Curigai Pergerakan Kapal MT Global 168 sebelum Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Polisi Curigai Pergerakan Kapal MT Global 168 sebelum Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

  • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Curigai Pergerakan Kapal MT Global 168 sebelum Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap awal mula kecurigaan terhadap kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton ketamin. Pergerakan kapal di kawasan Laut Andaman menjadi salah satu petunjuk penting bagi aparat untuk melakukan intersepsi dan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika tersebut. Pengungkapan ini melibatkan kerja sama sejumlah instansi, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unsur kepolisian perairan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Cahyo Hutomo, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah kapal tersebut menunjukkan pola pelayaran yang dinilai tidak biasa. Kapal yang sempat bergerak ke arah barat Thailand itu kemudian mengubah haluan menuju kawasan Laut Andaman, tepatnya di wilayah perairan yang berbatasan dengan kawasan sekitar Pulau Sumatra.

Menurut Cahyo, perubahan arah dan perlambatan laju kapal menjadi bagian dari indikator yang diperhatikan penyidik. Aparat menduga kapal tersebut melakukan aktivitas pemindahan barang antarkapal atau ship-to-ship. Pola tersebut menjadi perhatian karena dalam praktik penyelundupan melalui jalur laut, perpindahan muatan dapat dilakukan di tengah perairan untuk menghindari pengawasan di pelabuhan resmi.

“Di situlah kita melakukan intersep dan penyergapan,” ujar Cahyo saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). Penindakan dilakukan setelah tim menganalisis pergerakan kapal dan menilai terdapat indikasi yang perlu ditindaklanjuti. Meski demikian, dugaan mengenai aktivitas kapal tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus didukung bukti-bukti terkait.

Pengawasan terhadap MT Global 168 ternyata telah berlangsung sejak Agustus 2026. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sebelumnya mengungkapkan bahwa tim analis BNN dan Bea Cukai memantau pergerakan kapal selama beberapa bulan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pola perjalanan yang tidak lazim serta menilai kemungkinan adanya aktivitas yang berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.

Penelusuran identitas kapal juga berawal dari dokumen docking yang ditemukan dalam pemeriksaan kapal lain yang sebelumnya diamankan aparat. Kapal tersebut, yang dalam keterangan Kapolri disebut sebagai kapal MV Fuchangxing 1, diketahui membawa sekitar 800 kilogram ketamin. Dokumen yang ditemukan kemudian menjadi salah satu petunjuk untuk menelusuri keberadaan dan aktivitas MT Global 168.

Berdasarkan hasil analisis yang disampaikan Suyudi, MT Global 168 berangkat dari lokasi docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, pada September 2026. Kapal tersebut kemudian menuju Port Klang untuk mengisi air dan bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan ke kawasan Laut Andaman. Di wilayah tersebut, aparat menduga berlangsung pemindahan muatan ketamin melalui mekanisme ship-to-ship.

Metode pemindahan muatan antarkapal menjadi salah satu modus yang diwaspadai aparat dalam pengungkapan kejahatan narkotika melalui jalur laut. Dalam pola tersebut, kapal yang membawa barang terlarang dapat bertemu dengan kapal penerima di tengah perairan. Pemindahan muatan memungkinkan barang berpindah dari satu kapal ke kapal lain sebelum dibawa menuju lokasi tujuan, sehingga penelusuran asal dan tujuan akhir barang membutuhkan pemantauan yang cermat.

Tim pemantau juga menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS). Sistem tersebut berfungsi memancarkan informasi identitas dan pergerakan kapal. Menurut keterangan Kapolri, MT Global 168 sempat mematikan AIS selama sekitar tiga hari 17 jam ketika diduga melakukan aktivitas pemindahan muatan di kawasan Laut Andaman.

Selain penghentian sementara sinyal AIS, penyidik menemukan ketidaksesuaian lintasan serta indikasi satu nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) memancarkan dua identitas kapal. Identitas yang terpantau meliputi MT Global 168, yang tercatat sebagai kapal tanker, dan Roholski Dolphin. Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami aparat untuk memahami pola operasional kapal dan kemungkinan upaya mengaburkan identitasnya.

Penelusuran data pelayaran memperlihatkan kapal tersebut bergerak melintasi Selat Malaka pada pertengahan Oktober 2026. Pada 14 Oktober, kapal terpantau bergerak ke arah barat laut dengan kecepatan sekitar lima hingga enam knot. Sehari kemudian, kapal kembali melintasi kawasan tengah Selat Malaka, sebelum terpantau berada di perairan lepas pantai utara Aceh pada malam harinya.

Pada 16 Oktober 2026, MT Global 168 terpantau bergerak di perairan utara dengan kecepatan sekitar 4,9 knot. Kapal kemudian mencapai kawasan perairan terbuka di sebelah barat Thailand dan melakukan manuver berputar, disertai penurunan kecepatan. Data pergerakan tersebut menjadi bagian dari bahan analisis tim untuk menilai pola pelayaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan barang.

Pemantauan berlanjut hingga 18 Oktober 2026. Data AIS mencatat sejumlah posisi kapal di area labuh jangkar, dengan kecepatan yang dilaporkan mencapai 5,8 knot. Tim juga mencermati perubahan haluan, perlambatan, dan sejumlah ketidaksesuaian informasi navigasi. Rangkaian temuan itu memperkuat alasan bagi aparat untuk mempersiapkan tindakan terhadap kapal yang dicurigai.

Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri telah mempersiapkan operasi penindakan. Kapal Bea Cukai BC 20006 dan KP Murai 4018 disebut dikerahkan dalam rencana intersepsi. Berdasarkan keterangan Kapolri, operasi awal dirancang untuk menghentikan kapal sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia, sebelum MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara.

Setelah kapal dikuasai, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan awak kapal. Aparat mengamankan delapan orang awak, yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Taiwan. Para awak tersebut memiliki tugas berbeda dalam pengoperasian kapal, mulai dari kapten, perwira kapal, teknisi mesin, hingga awak yang bertugas membantu kegiatan pelayaran.

Barang bukti ketamin yang ditemukan dalam perkara tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar di pasar gelap. Suyudi menyebut, dengan asumsi harga Rp3 juta per gram, nilai 1,16 ton ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi harga yang disampaikan dalam keterangan resmi, bukan nilai transaksi yang telah dibuktikan dalam perkara.

Pengungkapan ini sekaligus menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mengawasi jalur laut yang menghubungkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. BNN, Polri, Bea Cukai, Polairud, dan unsur TNI disebut bekerja sama dalam operasi tersebut. Pemantauan pergerakan kapal, analisis data navigasi, pemeriksaan dokumen, serta tindakan langsung di perairan menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan jaringan penyelundupan lintas negara.

Penyidik kini perlu mendalami asal-usul ketamin, tujuan pengiriman, pihak yang mengatur pemindahan muatan, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain di balik pengoperasian kapal. Pemeriksaan terhadap awak kapal dan penelusuran dokumen pelayaran menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut. Identitas pemilik kapal yang tercatat atas nama Makmur Marine Petroleum di Johor Bahru, Malaysia, juga disebut Kapolri sebagai salah satu informasi yang akan didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi atau pihak pengendali.

Kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin ini menunjukkan bahwa pengungkapan kejahatan narkotika melalui jalur laut tidak hanya bergantung pada penindakan saat kapal tiba di suatu wilayah. Analisis pergerakan kapal dalam jangka waktu panjang, pengenalan anomali navigasi, serta pertukaran informasi antarinstansi turut berperan dalam mengidentifikasi aktivitas yang dicurigai. Meski sejumlah petunjuk telah diungkap aparat, keterlibatan setiap pihak dan keseluruhan jaringan yang diduga terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Jurnalis : Rika Anggun Lestari

author avatar
Rika Anggun Lestari
  • Penulis: Rika Anggun Lestari

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less