Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Diamankan
- calendar_month 42 menit yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Diamankan
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan operasional situs tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Suhermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas menemukan situs Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
Dalam mekanisme permainan yang ditemukan penyidik, pengguna memanfaatkan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut diduga dapat diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan. Pola permainan dan mekanisme transaksi itulah yang kemudian menjadi bagian dari penyelidikan aparat kepolisian.
Untuk menunjang aktivitas transaksi di dalam situs, pengelola diduga menyediakan sejumlah metode pembayaran, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, serta pembayaran menggunakan QRIS. Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain disebut diduga menggunakan rekening Bank Permata dan rekening BRI yang memanfaatkan layanan DOKU.
Keberadaan sejumlah jalur transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik. Polisi tidak hanya berfokus pada aktivitas permainan yang ditawarkan melalui situs, tetapi juga mendalami mekanisme pembayaran, pengelolaan keuangan, serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan operasional platform tersebut.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial FAD, ASP, L, dan JC. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan, JC merupakan warga negara China yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta melakukan promosi untuk meningkatkan jangkauan situs di internet.
Sementara itu, tersangka FAD diduga bertugas di bagian kreatif. Pekerjaannya mencakup penyuntingan konten, pembuatan desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Aktivitas tersebut diduga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan situs kepada pengguna internet.
Tersangka ASP disebut menjalankan tugas sebagai petugas layanan pelanggan atau customer service sekaligus administrator. Berdasarkan keterangan penyidik, peran tersebut diduga berkaitan dengan peningkatan keterlibatan pengguna atau engagement untuk membantu menaikkan peringkat situs Boxkia.
Adapun tersangka L diduga menangani bagian keuangan. Tugasnya meliputi pembukuan, pengelolaan gaji karyawan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain. Peran ini menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan pengelolaan transaksi keuangan yang diduga terhubung dengan aktivitas situs.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta beberapa unit telepon genggam. Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterkaitan antara perangkat, rekening, dan aktivitas operasional yang sedang diselidiki.
Bareskrim Polri menerapkan sangkaan terkait dugaan tindak pidana perjudian online, penyertaan dalam tindak pidana, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penerapan sangkaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan tahapan peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik masih memeriksa para tersangka dan saksi, melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, serta mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan dalam operasional situs. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus menelusuri aktivitas keuangan yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga merencanakan penggeledahan terhadap kantor Boxkia yang berdasarkan informasi awal dilaporkan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap dugaan perjudian online tidak hanya menyasar pihak yang mengelola permainan, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang diduga menangani promosi, layanan pengguna, dan transaksi keuangan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai struktur operasional situs dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online tetap menjadi salah satu fokus penegakan hukum. Aparat akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, sarana yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut, serta aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap platform digital yang menawarkan permainan dengan mekanisme transaksi dan hadiah yang berpotensi mengandung unsur perjudian. Pengguna internet juga perlu memahami risiko hukum dan keuangan dari aktivitas tersebut serta tidak mudah tergiur oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan.
Proses penyidikan terhadap kasus Boxkia masih berlangsung. Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, penelusuran transaksi keuangan, serta bukti-bukti lain yang berhasil dikumpulkan penyidik. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar
- Penulis: Ghazi Fikri Izdihar


Saat ini belum ada komentar