Polisi Ditahan atas Dugaan Pembunuhan Rekan Sesama Anggota Polri di Tangerang Selatan
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Ditahan atas Dugaan Pembunuhan Rekan Sesama Anggota Polri di Tangerang Selatan
TANGERANG SELATAN – Polda Metro Jaya memproses hukum seorang anggota Polri berinisial AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama anggota kepolisian berinisial LVFL. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh kejadian yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban diketahui merupakan Bharatu LVFL, anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara). Kasus ini ditangani penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengungkap fakta serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budhi Hermanto, menyampaikan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, penyidik terus menelusuri kronologi kejadian dan mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian menyatakan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Budhi juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya anggota Polri tersebut. Polda Metro Jaya berharap keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Peristiwa yang melibatkan sesama anggota kepolisian tersebut menjadi perhatian serius, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk memperoleh kejelasan mengenai kejadian yang sebenarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum perlu mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mencocokkan setiap temuan dengan kronologi kejadian. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana peristiwa berlangsung, mengidentifikasi tindakan yang dilakukan pihak-pihak terkait, dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti yang sah.
Di sisi lain, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan. Kuasa hukum keluarga, Petrus Bala Pattyona, mendorong penyidik mengungkap latar belakang kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Permintaan tersebut merupakan pandangan pihak keluarga yang perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Kuasa hukum keluarga juga mempertanyakan rangkaian kejadian dan penggunaan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi mengenai barang bukti, termasuk dugaan keberadaan senjata tajam dan senjata api, perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik serta hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, kesimpulan mengenai alat yang digunakan, urutan kejadian, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih harus menunggu hasil penyidikan.
Selain mengungkap kronologi, penyidik juga perlu mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut. Hingga keterangan yang tersedia disampaikan, motif kejadian belum dijelaskan secara resmi oleh kepolisian. Pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi menjadi bagian penting untuk menguji berbagai informasi yang muncul serta menghindari kesimpulan yang belum didukung bukti.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian sebagai tersangka maupun korban. Proses hukum yang objektif dan transparan diperlukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut. Perkembangan mengenai motif, kronologi lengkap, hasil pemeriksaan barang bukti, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghilangkan hak tersangka untuk memperoleh proses peradilan yang adil.
Publik diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional. Pengungkapan perkara secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi keluarga korban sekaligus memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar