Kapolres Ogan Ilir Pimpin KRYD Gabungan di Payakabung, Empat Orang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diamankan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolres Ogan Ilir Pimpin KRYD Gabungan di Payakabung, Empat Orang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Diamankan
OGAN ILIR – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan bersama unsur TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (17/10/2026) malam. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., tersebut menyasar sejumlah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan bedeng Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Operasi gabungan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan apel persiapan yang dilaksanakan di Markas Polres Ogan Ilir. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya kesiapan personel sebelum menjalankan tugas di lapangan. Seluruh anggota diminta menjalankan prosedur pengamanan secara cermat, menjaga koordinasi antarpersonel, serta mengedepankan sikap profesional selama kegiatan berlangsung.
Desa Payakabung menjadi salah satu sasaran kegiatan karena terdapat bedeng yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus lokasi penyalahgunaan narkotika. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran narkoba dan mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaan operasi, Kapolres mengingatkan personel agar tetap mengutamakan keselamatan melalui penerapan sistem pengamanan berpasangan atau body system. Ia juga menekankan agar seluruh anggota menghindari tindakan arogan, mengingat kegiatan penertiban berlangsung di tengah lingkungan masyarakat. Pendekatan yang terukur dan sesuai prosedur menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan di kawasan bedeng tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka masing-masing berinisial T (27), warga Palembang; AS (31), warga Banyuasin; SF (46), warga Ogan Komering Ilir (OKI); serta NS (32), warga Musi Banyuasin. Pengamanan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pemeriksaan petugas selama operasi berlangsung. Status dugaan terhadap orang-orang yang diamankan tetap harus dibedakan dari pembuktian hukum dalam proses selanjutnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang berinisial RA (32), warga Muara Enim, yang diduga membawa senjata tajam. Dari orang tersebut, petugas menyita satu bilah pisau dengan panjang sekitar 11 sentimeter yang dilengkapi sarung kulit berwarna cokelat. Temuan tersebut menjadi bagian lain dari hasil operasi gabungan yang menyasar berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang tercatat meliputi 10 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 3,97 gram, enam butir pil ekstasi hijau dengan berat 1,89 gram, serta sembilan paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,39 gram. Selain itu, terdapat satu alat isap, dua pipa kaca kosong, satu bungkus plastik klip kosong, dan sejumlah barang lainnya.
Barang-barang yang diamankan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dalam KRYD gabungan. Untuk memastikan status dan keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum, barang bukti perlu ditangani melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang diamankan juga harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan proses hukum yang sah.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas membongkar sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban lokasi yang menjadi sasaran operasi. Petugas juga menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan istilah 3C, serta praktik pungutan liar dan premanisme.
Rangkaian patroli dimulai dari Mapolres Ogan Ilir menuju Desa Payakabung, kemudian kembali ke Mapolres. Selama kegiatan berlangsung, personel gabungan menjalankan pemeriksaan dan patroli sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat masih berlangsung.
Kapolres Ogan Ilir menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD gabungan berjalan aman dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan sebanyak 109 teguran. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel di lapangan sekaligus mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum dan turut menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Pelaksanaan KRYD yang melibatkan TNI, BNN, dan Satpol PP menunjukkan adanya koordinasi lintas instansi dalam menghadapi persoalan keamanan dan ketertiban. Kerja sama tersebut diperlukan agar upaya pencegahan dan penanganan berbagai potensi pelanggaran dapat berjalan secara terarah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Polres Ogan Ilir menyatakan akan terus meningkatkan patroli, terutama pada malam akhir pekan, guna mendukung terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan. Sementara itu, penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dan barang bukti dalam operasi tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar