Polisi Amankan Pria Berusia 24 Tahun di Labuan Bajo, Diduga Membawa Sabu Seberat 0,70 Gram
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polisi Amankan Pria Berusia 24 Tahun di Labuan Bajo, Diduga Membawa Sabu Seberat 0,70 Gram
LABUAN BAJO – Tim Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pria berinisial A, berusia 24 tahun, yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu pagi, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam operasi itu, polisi menyita satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 0,70 gram.
Pengamanan berlangsung di depan area Pelabuhan Penyeberangan ASDP, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Langkah kepolisian tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan tindak pidana narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap pria yang dicurigai.
Tim yang melakukan operasi dipimpin Aiptu Mario E. Banoet bersama tiga personel lainnya. Setelah mengamankan A, petugas melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah badan serta barang bawaan yang dibawa pria tersebut. Proses penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan sejumlah saksi sipil guna mendukung pelaksanaan tindakan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah paket yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat. Pada bagian luar paket tersebut terdapat tulisan “PAKET ARDIAN”. Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas untuk mengetahui isi paket yang dibawa oleh pria berinisial A tersebut.
Di dalam paket berlakban cokelat itu, polisi menemukan sebuah kaos hitam merek Greenlight yang digunakan sebagai pembungkus satu plastik klip bening. Plastik tersebut berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut memiliki berat kotor 0,70 gram dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Meski demikian, status zat tersebut tetap merujuk pada dugaan sebagaimana disampaikan dalam laporan penanganan perkara.
Selain paket yang diduga berisi narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A5 berwarna hitam. Ponsel tersebut diamankan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama pria yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
Dalam perkembangan penanganan awal, pria berinisial A juga telah menjalani tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut, hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil negatif. Namun, hasil tes urine itu tidak secara otomatis mengakhiri penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan atau keterkaitan dengan barang yang ditemukan. Penyidik tetap perlu mengkaji keseluruhan bukti dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Penyidik saat ini menindaklanjuti kasus melalui pembuatan laporan polisi Model A, pemeriksaan terhadap para saksi, serta pendalaman mengenai asal-usul paket yang diduga berisi sabu. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri bagaimana barang itu diperoleh, siapa saja yang mungkin berkaitan dengan keberadaannya, serta apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polda NTT dalam menindak dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kawasan pelabuhan, termasuk Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, merupakan salah satu titik mobilitas masyarakat dan barang sehingga pengawasan terhadap aktivitas yang mencurigakan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan. Meski demikian, pengungkapan satu kasus tidak serta-merta menunjukkan adanya pola peredaran tertentu tanpa dukungan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Hingga informasi ini disampaikan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri asal-usul barang bukti yang telah disita. Kepastian mengenai keterlibatan pria berinisial A serta tindak lanjut hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar