Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gelar Penggerebekan di Sekonjing, Sejumlah Gubuk Dibongkar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gelar Penggerebekan di Sekonjing, Sejumlah Gubuk Dibongkar
OGAN ILIR – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama Polres Ogan Ilir melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Operasi gabungan yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., tersebut dilaksanakan sebagai respons atas informasi lapangan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
Dalam operasi yang dilaporkan pada 14 Oktober 2026 itu, petugas mengamankan dua orang berinisial AS (29) dan AY (49). Keduanya menjalani pemeriksaan urine di lokasi dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut merupakan salah satu temuan awal dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika.
AS diketahui bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Raja Timur. Sementara itu, AY merupakan warga Desa Tanjung Agas. Identitas keduanya disampaikan menggunakan inisial dalam laporan kepolisian. Adapun peran masing-masing orang yang diamankan serta dugaan keterkaitannya dengan aktivitas di lokasi masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Sebelum menuju lokasi sasaran, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel dan mendukung kelancaran pelaksanaan operasi. Setelah persiapan selesai, petugas bergerak menyasar sejumlah pondok atau gubuk yang berdasarkan informasi lapangan diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain mengamankan dua orang, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang dilaporkan meliputi dua paket sabu, 10 butir pil ekstasi, 12 alat isap, dua timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, uang tunai, serta sejumlah kartu identitas, informasi rekening bank, dan dompet. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas juga membongkar sejumlah pondok atau gubuk liar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika. Pemasangan garis polisi dilakukan di sekitar lokasi untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan tempat yang menjadi sasaran operasi berdasarkan informasi dan laporan yang diterima aparat.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga keamanan wilayah. Kepolisian, menurutnya, berkomitmen melakukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas narkotika dan meningkatkan pengawasan di wilayah yang dinilai memerlukan perhatian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, S.I.K., menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui lebih jauh dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi, menelusuri kepemilikan barang bukti, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba.
Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan persoalan narkotika. Informasi yang disampaikan warga dapat menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sepanjang ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku. Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui operasi di Desa Sekonjing, Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir berupaya menindaklanjuti dugaan aktivitas narkotika yang meresahkan masyarakat. Penyidik masih perlu mendalami temuan di lapangan, termasuk peran orang-orang yang diamankan dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar