Polda Sumsel Tangani 17 Kasus Karhutla Korporasi, Sebanyak 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Sumsel Tangani 17 Kasus Karhutla Korporasi, Sebanyak 620,62 Hektare Area Konsesi Disegel
PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya perkara yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Hingga Kamis (15/10/2026), Polda Sumsel mencatat telah menangani 58 laporan polisi terkait karhutla. Dari jumlah tersebut, 17 laporan masuk dalam kluster korporasi dan masih didalami oleh penyidik.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel telah melakukan penyegelan serta pemasangan garis polisi pada area konsesi berizin dengan luas mencapai 620,62 hektare. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, mengamankan lokasi yang berkaitan dengan perkara, serta membantu penyidik mendalami dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan penanganan karhutla itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge Lantai 7 Markas Polda Sumsel, Palembang, Kamis sore. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, termasuk Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Dansat Brimob Kombes Pol. James Parlindungan Hutagaol, S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., serta Wadirreskrimsus Polda Sumsel.
Konferensi pers tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla, mulai dari upaya pencegahan, penanganan di lapangan, hingga proses penegakan hukum. Polda Sumsel menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar perkembangan penanganan perkara dapat diketahui publik sekaligus mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam mengusut perkara karhutla yang berkaitan dengan korporasi, penyidik mengedepankan pendekatan scientific crime investigation, yakni metode penyidikan yang memanfaatkan pendekatan ilmiah untuk memperkuat proses pembuktian. Pendekatan ini digunakan agar analisis terhadap kondisi lokasi, bukti yang ditemukan, serta dugaan kerusakan lingkungan dapat dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendukung proses tersebut, penyidik turut melibatkan saksi ahli dari bidang ilmu tanah dan kerusakan lingkungan hidup. Ahli dari perguruan tinggi, termasuk IPB University, dilibatkan dalam analisis yang diperlukan untuk mendalami kondisi lingkungan pada lokasi yang sedang ditangani. Keterangan ahli diharapkan dapat membantu penyidik memahami karakteristik lahan dan dampak kebakaran berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan ilmiah.
Selain memeriksa aspek yang berkaitan dengan kejadian kebakaran, penyidik juga mendalami pemenuhan kewajiban pencegahan karhutla oleh perusahaan yang mengelola area konsesi. Pemeriksaan tersebut mencakup kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, antara lain menara pemantau api, embung atau tempat penampungan air, peralatan pemadam kebakaran, serta kesiapsiagaan regu pengendali kebakaran.
Keberadaan fasilitas pencegahan dan kesiapan personel menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan yang memiliki risiko kebakaran. Pemeriksaan terhadap aspek tersebut dilakukan untuk mendalami apakah kewajiban pencegahan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara profesional, terukur, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong tanggung jawab dalam pengelolaan lahan serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum serta pembuktian yang jelas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pemerintah daerah, pelaku usaha, masyarakat, serta instansi terkait dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kewaspadaan, menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Nandang, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Polda Sumsel bersama jajaran dan instansi terkait terus mendorong patroli terpadu serta pemantauan titik panas atau hotspot sebagai bagian dari langkah antisipasi. Pemantauan tersebut diperlukan untuk membantu mendeteksi potensi kebakaran sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan sesuai kondisi dan kebutuhan.
Koordinasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko karhutla. Selain pengawasan kawasan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kesiapan sarana pengendalian kebakaran perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan lahan. Keterlibatan masyarakat turut dibutuhkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dan mendukung penyampaian informasi kepada pihak berwenang.
Penanganan 17 laporan dalam kluster korporasi serta penyegelan area konsesi seluas 620,62 hektare menjadi bagian dari langkah Polda Sumsel dalam mendalami perkara karhutla di wilayah Sumatera Selatan. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, dan kecukupan alat bukti yang diperoleh oleh petugas.
Melalui rangkaian upaya penegakan hukum dan pencegahan tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Sinergi antara aparat, pemerintah, pelaku usaha, dan warga diharapkan dapat memperkuat pengendalian karhutla sekaligus mendorong pengel
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar