Ahli Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Formil UU Polri, MK Jadwalkan Kembali 26 Oktober 2026
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ahli Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Formil UU Polri, MK Jadwalkan Kembali 26 Oktober 2026
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda agenda penyampaian keterangan ahli yang diajukan Presiden dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Penundaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2026.
Sidang tersebut membahas dua perkara pengujian formil UU Polri, yakni Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zulfikar Putra Utama dan Muhammad Ezra Suhaeri, serta Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.
Agenda persidangan semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak Presiden. Namun, berdasarkan surat yang diterima majelis hakim konstitusi, kuasa Presiden mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan ahli. Permintaan tersebut kemudian disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan penundaan itu perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan batas waktu pemeriksaan perkara pengujian formil undang-undang. Ia meminta konfirmasi kepada kuasa Presiden mengenai kemungkinan penyampaian keterangan secara tertulis agar proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal yang memungkinkan.
Ketua MK juga mengingatkan bahwa perkara pengujian formil memiliki tenggang waktu pemeriksaan yang harus diperhatikan sejak perkara diregistrasi hingga pengucapan putusan. Karena itu, kelengkapan keterangan dari para pihak perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam persidangan tersebut, Suhartoyo turut menyinggung pentingnya proses pemeriksaan yang cepat atau speedy trial. Menurutnya, dalam perkara pengujian formil undang-undang, keterangan saksi dapat menjadi aspek yang relevan untuk dipertimbangkan dalam proses pembuktian, selain keterangan ahli yang diajukan para pihak.
Menindaklanjuti permohonan penundaan dari pihak Presiden, MK menjadwalkan kembali persidangan pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 13.30 WIB. Penjadwalan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa perkara pengujian formil UU Polri diharapkan dapat diputus pada November 2026.
Pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil. Dalam pengujian formil, Mahkamah menilai proses pembentukan suatu undang-undang, termasuk apakah tahapan dan prosedur pembentukannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip konstitusional. Sementara itu, pengujian materiil berfokus pada kesesuaian isi atau norma undang-undang dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Permohonan Nomor 251/PUU-XXIV/2026, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam peraturan mengenai pembentukan perundang-undangan. Mereka menyoroti persoalan prosedur pembentukan undang-undang, termasuk keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta peraturan tata tertib DPR.
Para pemohon dalam perkara tersebut juga meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka turut meminta agar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana telah diubah terakhir melalui ketentuan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, dinyatakan berlaku kembali apabila permohonan dikabulkan.
Sementara itu, para pemohon dalam Permohonan Nomor 258/PUU-XXIV/2026 menyoroti persoalan partisipasi publik dalam proses penyusunan perubahan UU Polri. Mereka menilai proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memberikan partisipasi masyarakat secara bermakna sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam argumentasinya, para pemohon mengacu pada prinsip partisipasi publik yang mencakup hak masyarakat untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan. Menurut para pemohon, pemenuhan ketiga aspek tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka dan demokratis.
Atas dasar argumentasi tersebut, para pemohon perkara Nomor 258/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kembali berlaku apabila permohonan mereka dikabulkan oleh Mahkamah.
Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan para pemohon masih merupakan argumentasi dalam proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir MK. Mahkamah akan menilai permohonan, bukti, serta keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan sesuai kewenangannya.
Penundaan penyampaian keterangan ahli dari pihak Presiden menjadi salah satu perkembangan dalam proses pemeriksaan kedua perkara tersebut. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober 2026, dengan agenda yang berkaitan dengan kelanjutan pemeriksaan perkara pengujian formil UU Polri. Putusan akhir atas permohonan tersebut diharapkan dapat diambil sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan Mahkamah.
Jurnalis : Rika Anggun Lestari
- Penulis: Rika Anggun Lestari


Saat ini belum ada komentar