Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Masyarakat » Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi

Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Kapolri: 92 Laporan Terkait Karhutla Naik Penyidikan, Penanganan Mengarah ke Korporasi

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, dari total 97 laporan polisi terkait karhutla yang diterima, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapolri menyampaikan perkembangan tersebut seusai menghadiri agenda di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara kini turut mengarah pada dugaan keterlibatan korporasi yang sedang diperiksa oleh penyidik.

Menurut Suyudi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari upaya kepolisian mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Penyidik masih mengumpulkan bukti serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki informasi relevan terhadap peristiwa tersebut.

Kapolri belum mengungkapkan nama perusahaan yang sedang diperiksa. Ia menegaskan, penanganan perkara masih berlangsung dan informasi mengenai pihak yang nantinya ditetapkan secara resmi akan disampaikan kepada publik setelah proses hukum memenuhi ketentuan.

Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan korporasi menjadi salah satu fokus penting dalam penanganan karhutla. Aktivitas usaha yang berkaitan dengan pengelolaan lahan perlu ditelusuri berdasarkan bukti, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan kebakaran.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap suatu perusahaan tidak serta-merta berarti perusahaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti yang sah, serta proses hukum yang berlaku.

Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga terus mendukung upaya pemadaman kebakaran di wilayah terdampak. Kapolri menyatakan bahwa evaluasi penanganan dilakukan secara berkelanjutan untuk menentukan bentuk bantuan dan pengerahan sumber daya yang dibutuhkan di lapangan.

Dalam operasi tersebut, personel kepolisian bersama tim gabungan berupaya menjangkau titik-titik api, termasuk lokasi yang sulit diakses. Dukungan kendaraan operasional seperti sepeda motor trail dan kendaraan segala medan atau ATV digunakan untuk membantu mobilitas petugas menuju wilayah yang membutuhkan penanganan.

Upaya pemadaman dan penegakan hukum berjalan beriringan untuk mengatasi dampak karhutla. Selain berpotensi merusak ekosistem dan mengganggu aktivitas masyarakat, kebakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan serta transportasi.

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan koordinasi antara kepolisian, pemerintah pusat dan daerah, petugas pemadam, pengelola kawasan, serta masyarakat. Pencegahan melalui pemantauan wilayah rawan dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lahan juga menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran berulang.

Polri menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan kasus sesuai hasil pemeriksaan. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab, sementara seluruh proses hukum tetap mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Jurnalis: Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Gerindra Tanggapi Pernyataan Komnas HAM, Menilai Program MBG Tidak Tepat Disebut sebagai Pelanggaran HAM Partai Gerindra memberikan tanggapan atas pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut sejumlah kader Gerindra, pelabelan tersebut dinilai kurang tepat karena program yang digagas […]

  • Polri Pastikan Pengawalan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Aman dan Beri Ruang Penyampaian Aspirasi

    Polri Pastikan Pengawalan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Aman dan Beri Ruang Penyampaian Aspirasi

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Polri Pastikan Pengawalan Aksi Unjuk Rasa Berjalan Aman dan Beri Ruang Penyampaian Aspirasi Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung hari ini mendapat pelayanan dan pengamanan dari aparat kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban […]

  • WNA Belanda Ditemukan Meninggal di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

    WNA Belanda Ditemukan Meninggal di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 33
    • 0Komentar

    WNA Belanda Ditemukan Meninggal di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan Bandung – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Maria Suzanna (67) ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar Hotel Grand Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (20/9/2026). Perempuan lanjut usia tersebut […]

  • Prabowo Minta Taufik Hidayat Penganiaya Yuvita Dijatuhi Hukuman Berat Sesuai Ketentuan Hukum

    Prabowo Minta Taufik Hidayat Penganiaya Yuvita Dijatuhi Hukuman Berat Sesuai Ketentuan Hukum

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

      Prabowo Minta Taufik Hidayat Penganiaya Yuvita Dijatuhi Hukuman Berat Sesuai Ketentuan Hukum Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (YTR). Melalui pesan yang disampaikan kepada jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum, Presiden meminta agar proses hukum terhadap tersangka, Taufik Hidayat, dilakukan secara tegas, transparan, […]

  • 357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    357 Huntap Terbangun, Penyintas Makin Dekat Tinggalkan Huntara

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Senin (11/5/2026) Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunjukkan Kemajuan. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pembangunan huntap dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kualitas bangunan agar aman dan layak dihuni dalam jangka panjang.   Berdasarkan […]

  • Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi

    Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Pasokan MinyaKita Menurun, Kemendag Jelaskan Pengaruh Skema DMO terhadap Distribusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa berkurangnya pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita di sejumlah daerah bukan disebabkan oleh kelangkaan produksi, melainkan berkaitan dengan mekanisme penyaluran melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dalam skema tersebut, kewajiban produsen untuk memasok MinyaKita ke pasar domestik baru berlaku ketika perusahaan […]

expand_less