Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Terungkap Bayaran Debt Collector yang Acak-acak Rumah di Kudus

Terungkap Bayaran Debt Collector yang Acak-acak Rumah di Kudus

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Terungkap Bayaran Debt Collector yang Acak-acak Rumah di Kudus

KUDUS — Kepolisian mengungkap dugaan skema pembayaran dalam kasus penagihan utang yang berujung pada aksi kekerasan dan perusakan rumah di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Dalam penyelidikan awal, kelompok penagih utang tersebut diduga menerima bayaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan skema komisi yang disebut mencapai 50 persen.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan pengerahan kelompok penagih utang melalui jasa penyedia layanan penagihan. Kasus yang bermula dari persoalan utang-piutang itu kini menjadi perkara hukum setelah muncul dugaan pemukulan, penganiayaan, ancaman, dan perusakan barang di rumah korban.

Roy menyampaikan keterangan tersebut ketika mendatangi kediaman pasangan suami istri, Kastimah dan Ngadimin, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Polisi berupaya mengungkap secara menyeluruh bagaimana penagihan tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana dugaan kekerasan bisa terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.

Dalam pemeriksaan awal, polisi mendalami dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan bernama PT Jawara Mandiri Solution. Penyidik menelusuri hubungan antara pihak yang menggunakan jasa penagihan, perusahaan penyedia layanan, dan kelompok orang yang mendatangi rumah korban.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan mekanisme pembayaran kepada kelompok penagih. Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Tengah, terdapat dugaan pemberian komisi sebesar 50 persen, sedangkan orang-orang yang menjalankan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang.

Meski demikian, mekanisme pembayaran tersebut masih didalami oleh kepolisian. Penyidik perlu memastikan pihak yang memberikan dan menerima uang, dasar pembayaran, serta kaitannya dengan tindakan yang diduga terjadi di rumah korban. Dugaan mengenai skema komisi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung hasil penyidikan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kekerasan dalam proses penagihan utang di Desa Jepang. Petugas yang mendatangi lokasi kemudian menemukan situasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut karena penagihan diduga disertai tindakan fisik terhadap warga.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dan beberapa di antaranya harus mendapatkan penanganan medis. Polisi kemudian mengamankan orang-orang yang diduga terlibat untuk menjalani pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, sebanyak 24 orang dilaporkan diamankan dan diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga menggunakan jasa penagihan dan 21 orang dari kelompok yang mendatangi lokasi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia.

Polisi juga menyita tujuh kendaraan serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk membantu proses penyidikan, termasuk menelusuri hubungan antara para pihak dan kemungkinan keterkaitan dengan kejadian lain.

Selain mengusut kejadian di Kudus, kepolisian mendalami dugaan bahwa kelompok tersebut pernah melakukan aktivitas penagihan di wilayah lain, termasuk sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Informasi itu masih perlu dicocokkan dengan laporan-laporan yang ada agar penyidik dapat memastikan apakah terdapat hubungan dengan perkara lain.

Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau memaksakan kehendak. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh disertai penganiayaan, ancaman, maupun perusakan terhadap orang atau barang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan utang harus ditempuh melalui mekanisme yang sah. Masyarakat yang menghadapi perselisihan penagihan dapat meminta bantuan pihak berwenang apabila mengalami intimidasi atau tindakan yang diduga melanggar hukum.

Kepolisian masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak, mendalami dugaan skema pembayaran, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan penyedia jasa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindakan kekerasan atau pemaksaan dalam proses penagihan utang. Setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan pemeriksaan yang objektif dan asas praduga tak bersalah.

Jurnalis: Danilo Fernandes

  • Penulis: Danilo Fernandes

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Rycko Amelza Sebut Indonesia Catat Sejarah Baru, Impor Jagung Berakhir Setelah Lebih dari Lima Dekade

    Prof. Rycko Amelza Sebut Indonesia Catat Sejarah Baru, Impor Jagung Berakhir Setelah Lebih dari Lima Dekade

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Prof. Rycko Amelza Sebut Indonesia Catat Sejarah Baru, Impor Jagung Berakhir Setelah Lebih dari Lima Dekade Guru Besar sekaligus pakar kepolisian Prof. Rycko Amelza Dahniel menyampaikan bahwa Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru di sektor pangan setelah menghentikan impor jagung pada tahun 2026. Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia telah melakukan impor jagung secara […]

  • Sudaryono, Kepala BGN yang Pernah Ditempa Prabowo di Dunia Bisnis dan Politik

    Sudaryono, Kepala BGN yang Pernah Ditempa Prabowo di Dunia Bisnis dan Politik

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • visibility 59
    • 0Komentar

    “`html id=”bgnsud26″ Sudaryono Dipercaya Pimpin Badan Gizi Nasional, Berbekal Pengalaman Bisnis dan Politik Bersama Prabowo Sudaryono resmi dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional (BGN) setelah mendapat penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Penunjukan tersebut menambah daftar tanggung jawab yang diembannya setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Kepercayaan tersebut dinilai tidak terlepas dari kedekatan kerja sama […]

  • Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

    Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kapolri: Kakak Kapolri Dulu Juga Pramuka Kapolri menyoroti pentingnya Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta semangat pengabdian generasi muda. Menurutnya, kegiatan kepramukaan tidak hanya menjadi wadah untuk melakukan berbagai aktivitas di luar ruang, tetapi juga menjadi sarana pembentukan sikap dan nilai-nilai yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa […]

  • Kapolda Riau Laporkan Penanganan Karhutla kepada Prabowo, 36 Tersangka Ditindak pada 2026

    Kapolda Riau Laporkan Penanganan Karhutla kepada Prabowo, 36 Tersangka Ditindak pada 2026

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Kapolda Riau Laporkan Penanganan Karhutla kepada Prabowo, 36 Tersangka Ditindak pada 2026 Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melaporkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat yang berlangsung di Posko Aju Provinsi Riau, Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin, 24 Agustus 2026. Dalam pertemuan […]

  • Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut

    Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

      Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Bunuh Ayah di Banyuasin Tetap Berlanjut Kepolisian memastikan proses hukum terhadap Sumarno (32), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap ayah kandungnya, Sukeri (69), tetap berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya. Peristiwa tersebut terjadi di […]

  • Kemenkes Ungkap Sekitar 400 Puskesmas Masih Belum Memiliki Dokter, Pemerataan Tenaga Medis Terus Dipercepat

    Kemenkes Ungkap Sekitar 400 Puskesmas Masih Belum Memiliki Dokter, Pemerataan Tenaga Medis Terus Dipercepat

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Kemenkes Ungkap Sekitar 400 Puskesmas Masih Belum Memiliki Dokter, Pemerataan Tenaga Medis Terus Dipercepat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 400 puskesmas di berbagai wilayah Indonesia yang belum memiliki dokter tetap. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan layanan kesehatan, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan yang selama […]

expand_less