Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur
TANGERANG SELATAN – Seorang pengemudi taksi online bernama Ahmad Andalusi menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa yang terjadi pada awal Oktober 2026 tersebut bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi. Penumpang yang dijemput diduga menggunakan identitas pemesan perempuan untuk mengelabui korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan dan membawa kabur kendaraan miliknya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AF, berusia 21 tahun, telah ditangkap setelah melarikan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 WIB pada 6 Oktober 2026. Kasus ini ditangani sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan karena korban mengalami serangan fisik dan kehilangan sejumlah barang miliknya.
Kejadian bermula saat Ahmad menerima pesanan perjalanan dengan titik penjemputan di kawasan perempatan atau lampu merah Ciledug. Pesanan yang masuk melalui aplikasi tercatat menggunakan nama perempuan. Namun, ketika tiba di lokasi, korban mendapati seorang pria yang hendak menggunakan jasa transportasinya.
Ketidaksesuaian identitas tersebut sempat membuat Ahmad menolak mengantarkan penumpang. Akan tetapi, pria itu memohon agar tetap diantar dengan alasan kesulitan mendapatkan pengemudi. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, Ahmad akhirnya bersedia melanjutkan perjalanan menuju kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Selama perjalanan, situasi awalnya berlangsung seperti perjalanan biasa. Korban dan penumpang sempat berbincang hingga akhirnya tiba di lokasi tujuan. Tidak lama setelah sampai, pria tersebut menyampaikan alasan hendak mengambil uang tunai untuk membayar ongkos perjalanan yang disebut sebesar Rp55.000.
Korban kemudian menunggu penumpang tersebut selama kurang lebih 15 menit. Namun, setelah kembali ke kendaraan, pria itu diduga langsung menyerang Ahmad. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sebelum mengambil alih kendaraan dan melarikan diri dari lokasi.
Ahmad berusaha menyelamatkan diri ketika serangan terjadi. Ia kemudian keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan warga sekitar. Dalam kondisi terluka, korban berupaya menjauh dari pelaku. Menurut keterangan kepolisian, pelaku juga diduga sempat mengarahkan mobil ke arah korban ketika korban berusaha menyelamatkan diri.
Situasi tersebut membuat korban harus mencari tempat yang lebih aman untuk meminta bantuan. Warga di sekitar lokasi kemudian mengetahui kejadian itu dan memberikan pertolongan. Informasi mengenai peristiwa tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Akibat kejadian itu, Ahmad kehilangan mobil, telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Kendaraan yang dibawa kabur kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh kepolisian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memperoleh keterangan mengenai rangkaian kejadian dan barang-barang yang hilang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah serangkaian upaya tersebut, petugas berhasil menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap pengemudi transportasi daring. Penyidik selanjutnya mendalami keterangan tersangka, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas peran terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian menyebut AF diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun untuk ketentuan yang disangkakan dalam perkara ini.
Di sisi lain, kasus tersebut kembali menyoroti risiko yang dapat dihadapi pengemudi transportasi daring ketika menerima pesanan dari pengguna yang identitasnya tidak sesuai dengan informasi pada aplikasi. Meski demikian, tanggung jawab atas tindakan kekerasan tetap berada pada pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Penanganan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.
Peristiwa ini juga memperlihatkan pentingnya respons cepat dari warga dan aparat ketika terjadi tindak kriminal. Pertolongan warga membantu korban memperoleh bantuan setelah kejadian, sementara penyelidikan kepolisian berperan dalam melacak terduga pelaku dan mengamankan barang bukti. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan perkara dan pemeliharaan keamanan di lingkungan masyarakat.
Hingga pengungkapan kasus pada 13 Oktober 2026, AF telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendasarkan penanganan perkara pada keterangan, bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama penyidikan. Sementara itu, kendaraan milik Ahmad telah ditemukan, dan proses hukum terhadap tersangka berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar