Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur

Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kronologi Sopir Taksi Online Dibegal di Pamulang, Korban Diserang dan Mobil Dibawa Kabur

TANGERANG SELATAN – Seorang pengemudi taksi online bernama Ahmad Andalusi menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Alam Segar I, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Peristiwa yang terjadi pada awal Oktober 2026 tersebut bermula ketika korban menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi. Penumpang yang dijemput diduga menggunakan identitas pemesan perempuan untuk mengelabui korban sebelum akhirnya melakukan penyerangan dan membawa kabur kendaraan miliknya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AF, berusia 21 tahun, telah ditangkap setelah melarikan diri dari lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.20 WIB pada 6 Oktober 2026. Kasus ini ditangani sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan karena korban mengalami serangan fisik dan kehilangan sejumlah barang miliknya.

Kejadian bermula saat Ahmad menerima pesanan perjalanan dengan titik penjemputan di kawasan perempatan atau lampu merah Ciledug. Pesanan yang masuk melalui aplikasi tercatat menggunakan nama perempuan. Namun, ketika tiba di lokasi, korban mendapati seorang pria yang hendak menggunakan jasa transportasinya.

Ketidaksesuaian identitas tersebut sempat membuat Ahmad menolak mengantarkan penumpang. Akan tetapi, pria itu memohon agar tetap diantar dengan alasan kesulitan mendapatkan pengemudi. Setelah mempertimbangkan permintaan tersebut, Ahmad akhirnya bersedia melanjutkan perjalanan menuju kawasan Bambu Apus, Pamulang.

Selama perjalanan, situasi awalnya berlangsung seperti perjalanan biasa. Korban dan penumpang sempat berbincang hingga akhirnya tiba di lokasi tujuan. Tidak lama setelah sampai, pria tersebut menyampaikan alasan hendak mengambil uang tunai untuk membayar ongkos perjalanan yang disebut sebesar Rp55.000.

Korban kemudian menunggu penumpang tersebut selama kurang lebih 15 menit. Namun, setelah kembali ke kendaraan, pria itu diduga langsung menyerang Ahmad. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban sebelum mengambil alih kendaraan dan melarikan diri dari lokasi.

Ahmad berusaha menyelamatkan diri ketika serangan terjadi. Ia kemudian keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan warga sekitar. Dalam kondisi terluka, korban berupaya menjauh dari pelaku. Menurut keterangan kepolisian, pelaku juga diduga sempat mengarahkan mobil ke arah korban ketika korban berusaha menyelamatkan diri.

Situasi tersebut membuat korban harus mencari tempat yang lebih aman untuk meminta bantuan. Warga di sekitar lokasi kemudian mengetahui kejadian itu dan memberikan pertolongan. Informasi mengenai peristiwa tersebut selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Akibat kejadian itu, Ahmad kehilangan mobil, telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi lainnya. Kendaraan yang dibawa kabur kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh kepolisian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memperoleh keterangan mengenai rangkaian kejadian dan barang-barang yang hilang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah serangkaian upaya tersebut, petugas berhasil menangkap AF pada 8 Oktober 2026 di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses pengungkapan kasus yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap pengemudi transportasi daring. Penyidik selanjutnya mendalami keterangan tersangka, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk memperjelas peran terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Kepolisian menyebut AF diduga melakukan pencurian dengan kekerasan. Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun untuk ketentuan yang disangkakan dalam perkara ini.

Di sisi lain, kasus tersebut kembali menyoroti risiko yang dapat dihadapi pengemudi transportasi daring ketika menerima pesanan dari pengguna yang identitasnya tidak sesuai dengan informasi pada aplikasi. Meski demikian, tanggung jawab atas tindakan kekerasan tetap berada pada pihak yang melakukan perbuatan tersebut. Penanganan perkara oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu korban memperoleh perlindungan yang diperlukan.

Peristiwa ini juga memperlihatkan pentingnya respons cepat dari warga dan aparat ketika terjadi tindak kriminal. Pertolongan warga membantu korban memperoleh bantuan setelah kejadian, sementara penyelidikan kepolisian berperan dalam melacak terduga pelaku dan mengamankan barang bukti. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya penanganan perkara dan pemeliharaan keamanan di lingkungan masyarakat.

Hingga pengungkapan kasus pada 13 Oktober 2026, AF telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendasarkan penanganan perkara pada keterangan, bukti, dan hasil pemeriksaan yang diperoleh selama penyidikan. Sementara itu, kendaraan milik Ahmad telah ditemukan, dan proses hukum terhadap tersangka berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha
  • Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhan Sjafrie: Jadi Tentara Tidak untuk Gagah-gagahan

    Menhan Sjafrie: Jadi Tentara Tidak untuk Gagah-gagahan

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Menhan Sjafrie: Jadi Tentara Tidak untuk Gagah-gagahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa menjadi seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah untuk menunjukkan kebanggaan semata atau mencari kehormatan pribadi. Menurutnya, setiap prajurit harus memahami bahwa tugas utama seorang tentara adalah mengabdikan diri sepenuhnya kepada bangsa dan negara serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia […]

  • Mantan Menpan RB Taufiq Effendi Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Polri atas Dedikasi kepada Bangsa

    Mantan Menpan RB Taufiq Effendi Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Polri atas Dedikasi kepada Bangsa

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • visibility 49
    • 0Komentar

      Mantan Menpan RB Taufiq Effendi Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan Polri atas Dedikasi kepada Bangsa Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Taufiq Effendi, menerima penganugerahan pangkat kehormatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi, […]

  • Didukung Eks Bintang Persib Bandung, Heri Kiswanto Genjot Persiapan PSGC Ciamis Sambut Liga 2

    Didukung Eks Bintang Persib Bandung, Heri Kiswanto Genjot Persiapan PSGC Ciamis Sambut Liga 2

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Didukung Eks Bintang Persib Bandung, Heri Kiswanto Genjot Persiapan PSGC Ciamis Sambut Liga 2 PSGC Ciamis terus mematangkan persiapan menjelang bergulirnya kompetisi Liga 2 Indonesia musim 2026/2027. Tim berjuluk Laskar Singacala tersebut mulai membentuk skuad terbaik dengan dipimpin pelatih berpengalaman Heri Kiswanto yang kembali dipercaya menukangi tim setelah sukses membawa PSGC promosi ke Liga 2. […]

  • Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa

    Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Polisi Gelar Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, 58 Orang Diperiksa BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Polresta Balikpapan menggelar operasi pemberantasan narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam, 9 Oktober 2026, dan dilanjutkan pada Minggu, 11 Oktober 2026, petugas mengamankan […]

  • Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Upacara 17-an, Teguhkan Disiplin dan Kesiapsiagaan Prajurit

    Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Upacara 17-an, Teguhkan Disiplin dan Kesiapsiagaan Prajurit

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Kodim 0505/Jakarta Timur Gelar Upacara 17-an, Teguhkan Disiplin dan Kesiapsiagaan Prajurit   Jakarta Timur – Bertempat di Lapangan Makodim 0505/Jakarta Timur, Jl. Dr. Soemarno RT 06 RW 08 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, telah dilaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Upacara Rutin Tanggal 17-an, Kamis (17/09/26).   Upacara tersebut diikuti oleh para […]

  • Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di dalam gardu listrik yang berada di kawasan LRT Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu dengan tujuan mengambil kabel sebelum kemudian mengalami kecelakaan akibat aliran listrik bertegangan tinggi. Peristiwa […]

expand_less