Polda Jambi Tangani 18 Laporan Kasus Karhutla, Sebanyak 16 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Jambi Tangani 18 Laporan Kasus Karhutla, Sebanyak 16 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran kepolisian resor menangani 18 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama periode Januari hingga Oktober 2026. Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penanganan hukum ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa seluruh laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bersama satuan kepolisian di tingkat kabupaten dan kota. Proses penanganan perkara terus berjalan sesuai tahapan penyidikan, dengan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Berdasarkan rekapitulasi kepolisian, dari 18 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 10 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Adapun satu perkara lainnya telah mencapai tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Perbedaan tahapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan setiap perkara memiliki perkembangan yang tidak sama. Perkara yang masih dalam tahap penyidikan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik, sedangkan berkas yang telah memasuki tahap I akan diteliti oleh jaksa untuk menentukan kelengkapan berkas sesuai ketentuan hukum. Pada tahap II, penanganan perkara beralih dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Di tingkat Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani tiga laporan polisi. Sementara itu, Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi masing-masing menangani satu laporan. Pembagian penanganan tersebut merupakan bagian dari koordinasi penegakan hukum berdasarkan wilayah dan kewenangan satuan kepolisian yang menangani perkara.
Di wilayah lainnya, Polres Tanjung Jabung Barat menangani tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka. Polres Tanjung Jabung Timur menangani satu laporan, sedangkan Polres Batanghari dan Polres Tebo masing-masing menangani dua laporan. Polres Bungo menangani satu laporan, sementara Polres Sarolangun dan Polres Merangin masing-masing menangani dua laporan polisi.
Dari rangkaian perkara tersebut, satu kasus yang ditangani Polres Sarolangun telah memasuki tahap II. Sementara itu, tujuh perkara yang berkasnya telah memasuki tahap I tersebar di Polresta Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Tebo, Polres Sarolangun, dan Polres Merangin. Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara karhutla berlangsung melalui sejumlah tahapan hukum di berbagai wilayah Provinsi Jambi.
Erlan Munaji menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla masih terus berlangsung. Kepolisian berkomitmen menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum. Penanganan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perseorangan, tetapi juga dapat menyasar korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum menjadi salah satu bagian penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Selain menangani perkara yang telah dilaporkan, aparat juga perlu mengidentifikasi penyebab kebakaran dan mengumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, penanganan kasus tidak semata-mata berfokus pada jumlah tersangka, tetapi juga pada proses pembuktian dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang diduga terlibat.
Upaya penindakan tersebut berjalan beriringan dengan kegiatan pencegahan dan penanganan kebakaran di lapangan. Polda Jambi bersama pemerintah daerah, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait melakukan koordinasi untuk memantau potensi kebakaran dan menangani titik api yang ditemukan.
Data penanganan karhutla yang disampaikan Polda Jambi pada awal Oktober 2026 juga menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian serius. Hingga 6 Oktober 2026, tercatat 90 kasus berada dalam proses penanganan hukum, terdiri atas 71 perkara dalam tahap penyelidikan dan 19 perkara dalam tahap penyidikan, dengan 18 orang ditetapkan sebagai tersangka. Data tersebut berasal dari rekapitulasi dengan cakupan penanganan yang berbeda dari 18 laporan polisi yang dipaparkan pada 12 Oktober 2026, sehingga angka-angka tersebut perlu dipahami sesuai periode dan kategori pencatatannya.
Selain berdampak terhadap kelestarian lingkungan, kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu aktivitas masyarakat akibat asap yang ditimbulkan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas udara, kesehatan, kegiatan pendidikan, serta mobilitas warga. Oleh sebab itu, pencegahan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan aparat terkait.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas. Informasi yang disampaikan sejak dini dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan dan penanganan di lapangan secara lebih cepat.
Hingga Oktober 2026, penyelesaian perkara karhutla di Jambi masih berlanjut sesuai tahapan hukum masing-masing. Kepolisian menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, serta proses hukum terhadap perkara yang telah dilimpahkan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
- Penulis: Wafiq Qodriyatussoleha


Saat ini belum ada komentar